Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rendahnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan memakmurkan negara ini.
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu pajak?
2.      Bagaimana rendahnya kesadaran warga Negara dalam membayar pajak?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa  kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.

B.     Rendahnya Kesadaran Warga Negara dalam Membayar Pajak
Jalan raya, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya merupakan perwujudan dari pembangunan suatu negara. Semua itu diperuntukkan kepada seluruh penghuni yang tercatat sebagai warga negara di negara tersebut. Pembangunan suatu negara bergantung dari pajak pemerintah yang dibebankan kepada penduduknya. Demi terlaksananya pembangunan yang juga diperuntukkan untuk rakyat ini, rakyat diwajibkan membayarkan pajak yang dipilah-pilah khusus sesuai dengan tanggungannya masing-masing.
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Kebijakan pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai dengan perkembangan ekonomi di negara ini. Langkah Pemerintah untuk menaikan target pendapatan dari sektor pajak adalah hal yang wajar. Mulai tahun 2008 pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari masyarakat akan kewajibannya.
Kondisi perpajakan di Indonesia, adalah pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai negara ini, siapa yang membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa, siapa yang membiayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri, membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya di Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230 juta orang, itu artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5% penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi negara.
Kurangnya kesadaran dalam pembayaran pajak ini dikuatkan oleh fakta yaitu Direktur Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8 triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun. Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa.
Temuan yang dilakukan oleh Widayati 2008 melalui penelitian  tentang kesadaran membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara perpajakan KUP. Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap kurang.
Keadaan ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara lain. Sejenak menengok ke dalam sistem perpajakan di Negara Paman Sam. Sistem pembayaran pajak yang seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa yang memang sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga negara. Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting, melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi isu sentral. Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN= social security number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima via pos kartu SSN dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD) setelah 2 minggu kelahirannya. Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top priority yang harus didapat.
Pembayar pajak selain melaksanakan kewajibanya, juga memperoleh jaminan kesejahteraan dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65% disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare) bagi pembayar pajak. 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK. Manfaat membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi Kecelakaan dari Negara Bagian). Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka peraturan, penggunaan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling mendukung. Sangat terlihat bagaimana pajak menjadi center of country life yang memberikan nafas bagi seluruh aktifitas negara. Betapa diagungkan dan sangat diistimewakan segala yang berkaitan dengan pajak mulai dari pelayanan, peraturan perpajakan, distribusi, hingga ke pembayar pajak itu sendiri. Belajar dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini mencontoh kebijakan yang diterapkan oleh negara lain dengan inovasi yang sedikit berbeda tentunya. Dengan harapan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi adanya keterpaksaan, ketidakpahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan penggunaan pajak itu sendiri oleh pemerintah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

https://binarmentari.wordpress.com/2009/10/23/penyuluhan-pajak-berbasis-sosialisasi-dan-reward-untuk-meningkatkan-kesadaran-wajib-pajak/


Post a Comment for "Rendahnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak"