Rendahnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23,
bahwa “Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi
maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat
imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara
serta untuk kemakmuran rakyat. Hanya dengan menyisihkan sedikit bagian dari
yang telah diperoleh, akan dapat menyukseskan pembangunan yang nantinya akan
memakmurkan negara ini.
Pajak yang berhasil dikumpulkan oleh
pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai
pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai
dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter
(fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan
dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada
masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu pajak?
2. Bagaimana rendahnya kesadaran warga
Negara dalam membayar pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pajak
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap
Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pembayaran pajak merupakan perwujudan
dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan
bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak
bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara
untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak,
sebagai pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada
anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut
sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan
Indonesia.
Eksistensi
pajak merupakan sumber pendapatan utama sebuah negara, karena itu merupakan isu
strategis yang selalu menjadi pantauan masyarakat. Apalagi sekarang telah
dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru yang akan menggantikan UU No. 16/2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215
juta jiwa merupakan potensi pajak yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah
wajib pajak/ pembayar pajak hanya mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian
2.622.184 pembayar pajak orang pribadi dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak
badan. Hal ini menandakan bahwa kebijakan perpajakan tidak cukup kuat
untuk melakukan ekstensifikasi pajak di samping proses pendataan wajib pajak
yang kurang gencar dilakukan.
B.
Rendahnya Kesadaran Warga Negara dalam Membayar Pajak
Jalan
raya, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan fasilitas umum lainnya
merupakan perwujudan dari pembangunan suatu negara. Semua itu diperuntukkan
kepada seluruh penghuni yang tercatat sebagai warga negara di negara tersebut.
Pembangunan suatu negara bergantung dari pajak pemerintah yang dibebankan
kepada penduduknya. Demi terlaksananya pembangunan yang juga diperuntukkan
untuk rakyat ini, rakyat diwajibkan membayarkan pajak yang dipilah-pilah khusus
sesuai dengan tanggungannya masing-masing.
Pajak
yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah akan dijadikan sebagai salah satu
sumber dana untuk membiayai pembangunan dan sumber investasi. Penghasilan pajak
juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping
fungsi budgeter (fungsi penerimaan), pajak juga melaksanakan fungsi
redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang
lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Kebijakan
pemerintah tentang perpajakan telah mengalami perubahan berkali-kali sesuai
dengan perkembangan ekonomi di negara ini. Langkah Pemerintah untuk menaikan
target pendapatan dari sektor pajak adalah hal yang wajar. Mulai tahun 2008
pemerintah telah berusaha untuk terus meningkatkan penerimaan pajaknya melalui dua
cara yaitu yang pertama, Itensifikasi pemungutan pajak yaitu pajak yang
diarahkan sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sumber pajak yang telah
ada. Kedua, extensifikasi yaitu upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak
dengan jalan memperluas basis pajak. Kedua cara ini baru berhasil apabila
didukung oleh administrasi pajak yang baik dan meningkatnya kesadaran dari
masyarakat akan kewajibannya.
Kondisi
perpajakan di Indonesia, adalah pada saat ini pajak menyumbang 75% porsi
penerimaan negara, kalau bukan dari masyarakat, siapa lagi yang bisa membiayai
negara ini, siapa yang membayar gaji para PNS yang jumlahnya ratusan ribu jiwa,
siapa yang membiayai pendidikan, subsidi BBM, melunasi hutang luar negeri,
membangun sarana dan prasarana, dan lain sebagainya. Namun pada kenyataannya di
Indonesia yang sejak tahun 2005 memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baru
sekitar 7 juta orang. Bandingkan dengan jumlah penduduknya yang mencapai 230
juta orang, itu artinya baru 3% penduduk Indonesia yang memiliki kesadaran
membayar pajak. Dari jumlah itu mungkin yang benar-benar melaporkan pajaknya
dengan jujur dan sesuai dengan kenyataannya hanya 50%nya saja. Jadi hanya 1,5%
penduduk Indonesia yang memang benar-benar sadar akan kepentingan pajak bagi
negara.
Kurangnya
kesadaran dalam pembayaran pajak ini dikuatkan oleh fakta yaitu Direktur
Jenderal Pajak, Muhammad Tjiptardjo menyampaikan bahwa penerimaan pajak sampai
dengan September ataupun triwulan ketiga di tahun 2009 ini sebesar Rp 377,8
triliun, ini baru tercapai 92,82 persen dari target. Bila dibandingkan dengan
periode yang sama pada 2008 lalu, pada kali ini terdapat penurunan. Sebab, pada
tahun lalu mencapai Rp 412,8 triliun. Hal ini dapat dikarenakan kecenderungan
masyarakat yang merasa terpaksa untuk membayar pajak. Tidak ada rasa sadar yang
muncul dari diri sendiri untuk senantiasa membangun negara. Orang baru terpikir
untuk membayar pajak saat merasa butuh, misalnya butuh NPWP untuk kepentingan
tender, atau butuh NPWP agar tidak terkena fiskal. Sedikit sekali yang mengurus
NPWP karena merasa peduli terhadap nasib bangsa.
Temuan
yang dilakukan oleh Widayati 2008 melalui penelitian tentang kesadaran
membayar pajak menunjukkan kurangnya tingkat pemahaman responden terhadap
beberapa ketentuan yang tertuang di dalam Ketentuan Umum dan tatacara
perpajakan KUP. Ketidakpahaman wajib pajak terhadap berbagai ketentuan yang ada
dalam NPWP menjadikan wajib pajak tersebut memilih untuk tidak ber NPWP dengan
berbagai alasan. Dari alasan-alasan yang dikemukakan oleh responden menunjukkan
bahwa kesadaran responden untuk membayar pajak memang masih rendah. Selain itu
kekhawatiran akan penyalahgunaan uang pajak seringkali menjadi pemikiran
masyarakat. Bagaimana pajak itu akan dikelola dan ke mana uang pajak itu akan
disalurkan, mengingat timbal balik yang diberikan kepada masyarakat dianggap
kurang.
Keadaan
ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan negara lain. Sejenak menengok ke
dalam sistem perpajakan di Negara Paman Sam. Sistem pembayaran pajak yang
seolah-olah merupakan sosok menakutkan menjadi semacam hal biasa yang memang
sudah seharusnya dipenuhi oleh setiap warga negara. Amerika Serikat merupakan
salah satu negara yang bukan hanya menjadikan setoran pajak yang penting,
melainkan juga menjadikan pembayar pajaknya (tax payer) selalu menjadi
isu sentral. Jumlah pembayar pajak sangat besar sekitar 130 juta, sedangkan
seluruh penduduk baik warga negara maupun pemegang kartu izin tinggal tetap
secara otomatis akan memiliki nomor pokok pajak (SSN= social security
number). Bagi bayi yang baru dilahirkan akan menerima via pos kartu SSN
dari kantor pusatnya di Kota Baltimore, negara bagian Maryland (MD) setelah 2
minggu kelahirannya. Demikian pula bagi para imigran dan yang berizin tinggal
tetap lainnya, serta mahasiswa internasional, memiliki kartu SSN merupakan top
priority yang harus didapat.
Pembayar
pajak selain melaksanakan kewajibanya, juga memperoleh jaminan kesejahteraan
dari uang yang dibayarkannya kepada negara. Dari pajak yang dibayarkan, 7,65%
disisihkan dan dikelola oleh Social Security Administration untuk
jaminan hari tua (retirement benefits) dan asuransi kesehatan (medicare)
bagi pembayar pajak. 4,2 % dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah negara
bagian untuk dana tunjangan hidup dan biaya pelatihan saat terjadi PHK. Manfaat
membayar pajak dapat juga dinikmati bagi yang mengalami kecelakaan dan
kematian/janda melalui program SDI (State Disability Insurance= Asuransi
Kecelakaan dari Negara Bagian). Melalui berbagai kebijaksanaan ini, maka
peraturan, penggunaan pajak dan pungutan benar-benar terarah dan dikelola
secara jujur dan profesional. Pemerintah dan rakyat saling percaya dan saling
mendukung. Sangat terlihat bagaimana pajak menjadi center of country life
yang memberikan nafas bagi seluruh aktifitas negara. Betapa diagungkan dan
sangat diistimewakan segala yang berkaitan dengan pajak mulai dari pelayanan,
peraturan perpajakan, distribusi, hingga ke pembayar pajak itu sendiri. Belajar
dari hal tersebut perlulah kiranya negara ini mencontoh kebijakan yang diterapkan
oleh negara lain dengan inovasi yang sedikit berbeda tentunya. Dengan harapan
mampu meningkatkan kesadaran masyarakat seutuhnya, sehingga tidak ada lagi
adanya keterpaksaan, ketidakpahaman terhadap prosedur, serta kekhawatiran akan
penggunaan pajak itu sendiri oleh pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat
Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Setiap
Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
https://binarmentari.wordpress.com/2009/10/23/penyuluhan-pajak-berbasis-sosialisasi-dan-reward-untuk-meningkatkan-kesadaran-wajib-pajak/
Post a Comment for "Rendahnya kesadaran warga negara dalam membayar pajak"