Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ringkasan PKN Kelas 1 Semester 1


BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA

A.    Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
§  Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
§  Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.      Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.      Wilayah.
3.      Bahasa.
4.      Adat-istiadat
5.      Kesamaan politik.
6.      Perasaan.
7.      Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.      Persamaan sejarah.
2.      Persamaan cita-cita.
3.      Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

B.     Pengertian Negara
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.  Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok  manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.      Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.      Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.   Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk. 
1.      Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di Indonesia).  Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.  Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2.      Bukan penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.

            Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut. Batas wilayah daratan  suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa :
§  Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
§  Batas buatan (pagar tembok, kawat berduri, patok, pos penjagaan.
§  Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lontang dan garis bujur.  Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
§  Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
§  Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
§  Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
§  Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada selama Negara  tetap berdiri.
§  Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
§  Tidak terbatas artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.  Bila ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
§  Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain. 
§  Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.



BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

A.    Pengertian Hukum
Hukum sebenarnya adalah bagian dari norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum tersebut disebut sebagai hukum.

Penggolongan Hukum
1.      Hukum berdasarkan sumbernya, misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
2.      Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional
3.      Hukum berdasarkan waktu berlakunya. Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius constituendum).
4.      Hukum berdasarkan isinya. Dibagi atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
5.      Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum material memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Sedangkan hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan .
6.      Hukum berdasarkan bentuk dan wujud. Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
7.      Hukum berdasarkan sanksi atau sifat. Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.
B.     Sistem Hukum di Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
3.      Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme. Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.    Lembaga-Lembaga Peradilan
1.      Peradilan Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2.      Peradilan Agama Merupakan peradilan agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang beragama islam.
3.      Peradilan Militer Peradilan yang mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4.      Peradilan Tata Usaha Negara Badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemeintah.
Tingkat Lembaga Peradilan :
1.      Pengadilan tingkat pertama, yaitu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer.
2.      Pengadilan tingkat kedua atau banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
3.      Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung
D.    Peranan Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
1.      Permohonan Kasasi
2.      Sengketa tentang kewenangan mengadili
3.      Permohonan peninjuan kembali putusan pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti.

E.     Sikap Kesadaran Hukum
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam:
1.      Kesadaran hukum yang positif adalah hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
2.      Kesadaran hukum yang negatif adalah hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim dan haknya untuk dibela oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.
F.     Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan yang oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan. Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum dan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang bertentang dengan hukum atau melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan.


BAB III

PEMAJUAN, PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM

A.    Pengertian macam-macam HAM
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

B.     Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hokum.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya   perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998. Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.      Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
4.      Masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
5.      Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

C.    Instrumen atau dasar hokum yang mengatur HAM
Dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal ditegaskan secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3): ”Untuk memajukan kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama …”
Komitmen ini kemudian ditindaklanjuti oleh PBB melalui pembentukan instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang HAM sebagai berikut:
1.      Instrumen Hukum yang Mengikat
2.      Instrumen Hukum yang Tidak Mengikat



D.    Peranan masyarakat dalam menegakan HAM
Setiap orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orang harus memahami bahwa HAM seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnya sebagai manusia. Jika seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudah menyebarluaskan tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakan upaya HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara ain sebagai berikut:
1.      Tidak mengganggu ketertiban umum
2.      Saling menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusi
3.      menghormati keberadaan sendiri
4.      Berkomunikas dengan baik dan sopan 
5.      Turut maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandanan politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
Setiap kita adalah pejuang hak asasi manusia. penegakan hak asasi manusia dapat kita mulai di lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang setara dengan saudara laki-laki untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan dikap berikut:
1.      Menghormati menghargai lembaga perlindungan HAM
2.      Mendengar dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM 
3.      Aktif men sosialikan hukum dan HAM
4.      Menghargai kaum hak-hak perempuan
5.      Membantu terwujudnya perlindungan hak-hak anak


Post a Comment for "Ringkasan PKN Kelas 1 Semester 1"