Ringkasan PKN Kelas 1 Semester 1
BAB
I
HAKIKAT
BANGSA DAN NEGARA
A. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian
bangsa menurut para ahli :
§ Ernest
Renant, bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang
harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
§ Otto
Bauer, bangsa
adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh
karena kesamaan nasib.
Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut
Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin,
unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa,
ras, agama, dan adat-istiadat.
B. Pengertian
Negara
Secara etimologi kata Negara berasal
dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur
terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif
dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah unsur yang
mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur yang
tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah
Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Unsur
Rakyat :
Rakyat
adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang
tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut. Rakyat dibedakan menjadi dua macam yaitu
penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk adalah orang yang
berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang
lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang tinggal menetap di
Indonesia). Penduduk juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga
Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi
warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan warga Negara
adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.
2. Bukan penduduk adalah mereka yang
berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap atau tionggal untuk
sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur
Wilayah :
Wilayah
adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara
dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara
tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.
Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut. Batas wilayah daratan suatu
Negara dengan Negara lain dapat berupa :
§ Batas alamiah (gunung, sungai,
hutan)
§ Batas buatan (pagar tembok, kawat
berduri, patok, pos penjagaan.
§ Bats secara geografis yaitu batas berdasarkan
garis lontang dan garis bujur. Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o
LU – 11o LS, 95o BT – 141o BT.
Ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
§ Res
nullius, yaitu
laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
§ Res
communis adalah
laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki
oleh suatu Negara.
Pemerintahan
yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
§ Asli artinya kedaulatan tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
§ Permanen artinya kekuasaan itu tetap
ada selama Negara tetap berdiri.
§ Tunggal atau bulat artinya kekuasaan
itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak
dibagi-bagi kelembaga Negara lainnya.
§ Tidak terbatas artinya kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada yang membatasi maka
kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat keluar dan kedalam :
§ Berdaulat keluar artinya memiliki
kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur
tangan Negara-lain.
§ Berdaulat ke dalam artinya
berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah
negaranya.
BAB II
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. Pengertian
Hukum
Hukum sebenarnya adalah bagian dari
norma yang berlaku bagi masyarakat kita yaitu norma hukum. Selain norma hukum
kita juga mengenal norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Norma
hukum tentunya berbeda dengan norma-norma lainnya yang kemudian norma hukum
tersebut disebut sebagai hukum.
Penggolongan Hukum
1. Hukum berdasarkan sumbernya,
misalkan undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Hukum berdasarkan tempat berlakunya.
Dibedakan menjadi hukum lokal, hukum nasional dan hukum internasional
3. Hukum berdasarkan waktu berlakunya.
Terbagi atas hukum positif (ius constitutum) dan hukum dicitakan (ius
constituendum).
4. Hukum berdasarkan isinya. Dibagi
atas hukum perdata atau privat dan hukum publik.
5. Hukum berdasarkan cara
mempertahankannya. Terbagi atas hukum material dan hukum formil. Hukum material
memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah
dan larangan, misalnya hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang. Sedangkan
hukum formil yaitu hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya
hukum material, misalnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim
mengambil keputusan .
6. Hukum berdasarkan bentuk dan wujud.
Terbagi atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
7. Hukum berdasarkan sanksi atau sifat.
Terbagai atas hukum yang sifatnya mengatur dan hukum yang sifatnya memaksa.
B. Sistem
Hukum di Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945. Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang
berbunyi “ Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”. Hukum
nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain:
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUH Perdata)
3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD)
Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar
dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undan, yaitu
KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,
seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana terorisme.
Selain sudah dikodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi. Tujuan
hukum positif Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang
berbunyi “untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam
pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Lembaga-Lembaga
Peradilan
1.
Peradilan
Umum Badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat
sipil. Peradilan umum sering disebut juga peradilan sipil.
2. Peradilan Agama Merupakan peradilan
agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang
beragama islam.
3. Peradilan Militer Peradilan yang
mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan
peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi
pemeintah.
Tingkat Lembaga Peradilan :
1. Pengadilan tingkat pertama, yaitu
pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan
militer.
2. Pengadilan tingkat kedua atau
banding, yaitu pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi
tata usaha negara dan pengadilan tinggi militer.
3. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu
Mahkamah Agung
D. Peranan
Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan berperan untuk
menerapkan dan menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Pengadilan
sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili dan
memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
Pengadilan tingkat pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan
menyelesaikan perkara yang pertama kali diajukan. Fungsi pengadilan tingkat
pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya.
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai pengadilan banding atau keputusan
pada pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah
Agung bertugas untuk memeriksa dan memutuskan :
1.
Permohonan
Kasasi
2. Sengketa tentang kewenangan
mengadili
3. Permohonan peninjuan kembali putusan
pengadilan yang memperoleh keputusan hukum yang pasti.
E. Sikap
Kesadaran Hukum
Menurut Prof. Dr. Achmad Ali SH. MH
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang keberadaan dan berlakunya norma hukum
tertentu. Kesadaran hukum ada dua macam:
1. Kesadaran hukum yang positif adalah
hukum yang untuk maksud baik. Contohnya karena menyadari larangan untuk
merampok maka si pelaku tercegah untuk melakukan perampokan.
2. Kesadaran hukum yang negatif adalah
hukum yang digunakan untuk maksud buruk. Contohnya karena menyadari haknya
untuk dianggap “tidak bersalah” sebelum putusan hakim dan haknya untuk dibela
oleh advokat maka si pelaku berani melakukan korupsi.
F. Perbuatan
Hukum
Perbuatan hukum adalah tindakan yang
oleh hukum diberi akibat hukum berdasarkan anggapan bahwa subjek hukum yang
melakukannya memang menghendaki timbulnya akibat hukum yang bersangkutan.
Perbuatan hukum dapat berupa perbuatan yang sesuai atau menurut aturan hukum
dan perbuatan yang melanggar hukum. Perbuatan yang bertentang dengan hukum atau
melanggar hukum atau dilarang oleh undang-undang disebut sebagai kejahatan dan
pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan
berat, sedangkan pelanggaran adalah perbuatan melanggar hukum yang
dikategorikan ringan.
BAB III
PEMAJUAN, PENGHORMATAN
DAN PENEGAKAN HAM
A. Pengertian macam-macam HAM
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan
dan hak memiliki sesuatu.
B. Upaya pemerintah dalam menegakan HAM
Pendekatan
keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak
boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hokum.
Sentralisasi
kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui
otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban
untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus
ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih
terjadi.
Reformasi
aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat
dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak
dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu
juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik
vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang
melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana,
adil, dan menyeluruh.
Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan
mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan
hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan
mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum
yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
Selain
hal-hal tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan
pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif
DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998. Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM,
perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara
lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan
aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum.
Mengingat
bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa transisi dari rezim
otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari masih lemahnya
penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban
seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat
transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat
memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran
HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan
tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan
profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2.
Menegakkan
hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3.
Meningkatkan
kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam
4.
Masyarakat
agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat
masing-masing.
5.
Memperkuat
dan melakukan konsolidasi demokrasi.
C. Instrumen atau dasar hokum yang
mengatur HAM
Dalam
Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), komitmen untuk memenuhi, melindungi
HAM serta menghormati kebebasan pokok manusia secara universal ditegaskan
secara berulang-ulang, diantaranya dalam Pasal 1 (3): ”Untuk memajukan
kerjasama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional dibidang
ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan, dan menggalakan serta meningkatkan
penghormatan bagi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental bagi semua orang
tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama …”
Komitmen
ini kemudian ditindaklanjuti oleh PBB melalui pembentukan instrumen-instrumen
hukum yang mengatur tentang HAM sebagai berikut:
1.
Instrumen
Hukum yang Mengikat
2.
Instrumen
Hukum yang Tidak Mengikat
D. Peranan masyarakat dalam menegakan
HAM
Setiap
orang bertanggung jawab untuk terlibat dalam penegakan HAM. Walaupun secara
formal tanggung jawab negara lebih besar, tetapi peran masyarakat luas
sebenarnya dampak yang sangat besar bagi terbangunnya kesadarang untuk
menghormati HAM. Tentu saja tanggung jawab itu harus di awali dengan pemahaman
akan pentingnya hak asasi manusia. Tetapi orang harus memahami bahwa HAM
seorang perlu mendapat perlindungan demi martabatnya sebagai manusia. Jika
seorang memahami konsep sedasar ini , maka akan semakin mudah menyebarluaskan
tanggungjawab masing-masingindividu untuk turut aktif dalam penegakan upaya
HAM. sikap positif dalam penegakan HAM dapat di mulaikan dari lingkungan
keluarga, warga sekitar tempat tinggal, sekolah dan masyarakat luas. Di lingkungan
masyarakat luas, sikap positip terhadap penegakan HAM dapat di lakukan antara
ain sebagai berikut:
1.
Tidak
mengganggu ketertiban umum
2.
Saling
menjaga dan melingungi harkat dan mertabat manusi
3.
menghormati
keberadaan sendiri
4.
Berkomunikas
dengan baik dan sopan
5.
Turut
maembantu terselenggaranya masyarakat madani, yakni hidup berdampingan secara
damai, sayang menyayangi tanpa membedakan ras, keturunan dan pandanan
politiknya, serta kelompok besar tidak memaksakan kehendaknya kepada kelompok
kecil dan sebaliknya kelompok kecil menghormati kelompok besar.
Setiap
kita adalah pejuang hak asasi manusia. penegakan hak asasi manusia dapat kita
mulai di lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Misalnya, jika kita
berusaha untuk memahami bahwa saudara kita yang perempuan mempunyai hak yang
setara dengan saudara laki-laki untuk mendapat pendidikan, maka kita sebenarnya
telah memulai suatu langkah kecil untuk menghormati hak asasi manusia. Tetapi
langkah kecil tersebut, jika dilakukan oleh semua orang akanmenjadi langkah
besar. Yang penting dalam hal ini adalah bahwa setiap orang menaati hak asasi
sesamanya. Maka, apa pun bentuk langkah yang di ambil oleh seorang untuk
menunjukan penghormatan kepada HAM. Kita sebagai warga indonesia wajib
mendukung adanya upaya penegakan HAM yang di lakukan oleh lembaga-lembaga
perlindungan HAM. Adapun dukungan tersebut dapat di tunjukan antara lain dengan
dikap berikut:
1.
Menghormati
menghargai lembaga perlindungan HAM
2.
Mendengar
dan melaksanakan materi penyuluhan hukum dan HAM
3.
Aktif
men sosialikan hukum dan HAM
4.
Menghargai
kaum hak-hak perempuan
5.
Membantu
terwujudnya perlindungan hak-hak anak
Post a Comment for "Ringkasan PKN Kelas 1 Semester 1"