Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah hukum adat


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Sejarah hukum memang usianya lebih tua dari sosiologi hukum, namun perkembangannya baru dimulai semenjak dikembangkan oleh Von Savigny. Dulu sejarah hukum disebut sebagai “antiquiteiten” sebagai sesuatu yang bergerak, hidup dan bukan mati.  Ditinjau dari ilmu pengetahuan maka hukum sebagai gejala sejarah yang berarti tunduk pada pertumbuhan terus menerus. “Hukum tumbuh” berarti ada hubungan erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus pada masa ini dan masa lampau merupakan suatu kesatuan.
Dalam memahami korelasi antara  masa lampau dan masa kini (Alfin Tofler) membagi:
1.      Perubahan sosial gelombang I, terjadi karena didorong revolusi agraria (era agraria tradisional, antara 8000 SM-1700 M).
2.      Perubahan sosial II, terjadi karena adanya revolusi industri dengan ditemukannya mesin uap (era industrialisasi, antara tahun 1700 M-1970 M.
3.      Perubahan sosial gelombang III yang didorong adanya perkembangan tehnologi informasi (era informasi dan komunikasi, antara 1970 M-2000 M).

B.     PERMASALAHAN
Ada beberapa permasalahan yang ditemui dalam penyusunan makalah ini, antara lain, yaitu :
1.      Bagaimana sejarah dari hukum adat ?
2.      Bagimana kedudukan hukum adat dalam tata hukum Indonesia ?


C.    TUJUAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui bagaimana sejarah dari hukum adat
2.      Mengetahui bagaimana kedudukan hukum adat dalam tata hukum indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN HUKUM ADAT
                Pengertian Hukum Adat adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal[1].
                Setiap bangsa di dunia mempunyai adat kebiasaan masing-masing antara adat bangsa yang satu dan bangsa yang lain tidaklah sama.  Karena perbedaan/ ketidak samaan tersebutlah adat dapat membuat kita saling mengenal identitas suatu perkumpulan adat.  Oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri pada kepribadian sebuah bangsa.

B.     SEJARAH HUKUM ADAT
                Paling tidak ada tiga kategori periodesasi ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
1.      Sejarah proses pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
    Dimana peraturan adat istiadat kita ini pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu. adat istiadat tersebut merupakan adat melayu. lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur hindu, kemudian kultur islam dan kultur kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli kita.
2.      Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
    Sebelum zaman kompeni–sebelum 1602–tidak diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap hukum adat. Dalam zaman kompeni itulah baru bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat istiadat kita.
3.      Sejarah kedudukan hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam sistem perundang-undangan di indonesia.
Pada periode ini, setidaknya dapat kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Masa menjelang tahun 1848,
b.      Pada tahun 1848 dan seterusnya, dan
c.       Sejak tahun 1927, yaitu hukum adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih ke ‘kodifikasi’.

C.    FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM ADAT
                Prof. H.M Yamin; adat istiadat dipengaruhi oleh alam dan kesaktian- magis dan animisme:
1.      Benda:”tu-ah”, “ra-tu”;
2.      Paduan kesaktian:sang Hyang Bromo, Kraeng Lowe (Sulsel), Panunggu Nagari (Minang)
3.      Sari Kesaktian: ada dlm jiwa manusia disebut “semangat”, “jiwa” (sansekerta),”hawa” (arab);
4.      Sang Hyang Kesaktian: raja
5.      Pengantara Kesaktian:dukun, datu (btk), pinati (bugis), walian (dayak lama), yogicwara (jw lama).

Selain faktor astronomis–iklim–dan geografis–kondisi alam–serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
1.      Magis dan animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini. Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
§  Pemujaan roh-roh leluhur,
§  Percaya adanya roh-roh jahat dan baik,
§  Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan gaib, dan
§  Dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut.
2.      Agama
§  Agama Hindu
Agama ini pada lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang india masuk ke indonesia. pengaruh terbesar agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali[2]. Pada zaman Hindu, agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian. Pada zaman Hindu tumbuh beberapa kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut antara lain sriwijaya, Medang (Mataram), zaman singosari, zaman majapahit,


§  Agama islam
Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
§  Agama kristen
Di sini juga nampak dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama kristen, hukum perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.

3.      Kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat.
Kekuasaan itu adalah kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari dan lain sebagainya.
4.      Hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan penjajahan belanda–menjadi terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis menjadi bidang perdata material saja       

D.    KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA
         Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 dimana asas yang harus diperhatikan dalam pembangunan hukum adalah :
1.      Pembangunan hukum harus diarahkan pada homogenitas dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
2.      Harus sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur. Hukum adat dijadikan dasar bagi hukum nasional, karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia[3].

E.     SEJARAH HUKUM ADAT MULAI DARI TIDAK DIKENAL SAMPAI   DIKENAL DALAM ILMU PENGETAHUAN
Sejarah hukum adat sebagai sistem hukum dari yang tidak dikenal hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan dapat di bagi atas empat periodesasi waktu di antaranya adalah ;
a.       Sebelum Zaman kompeni.
b.      Pada zaman kompeni (1602-1800).
c.       Pada zaman Daendels (1808- 1811).
d.      Pada zaman Raffles (1811-1816).
Dalam empat tahapan waktu mengenai proses sejarah hukum adat hingga sampai mulai dikenal dalam ilmu pengetahuan, pada mulanya melalui proses yang panjang. Pada zaman sebelum kompeni yaitu sebelum tahun 1602 bangsa asing belum menaruh perhatian kepada hukum adat. Barulah pada zaman kompeni bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap adat-istiadat kita baik atas inisiatif sendiri maupun perintah tugas dari penguasa kolonial pada masa itu. Barulah pada zaman kompeni tepatnya pada tahun 1602-1800 hukum adat akan tetap dibiarkan dan tetap berlaku di masyarakat. Namun jika kepentingan kompeni terganggu seperti dalam kepentingan badan perniagaan VOC atau untuk keperluan tertentu, maka kompeni akan bertindak opportunitelt terhadap hukum adat tersebut.
Sebelum datang VOC dan belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan politik oppurtinity nya, maka pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan mengintruksikan kepada jendral pemimpin daerah jajahan masing-masing untuk menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru dilaksanakan pada pemerintahan De Carventer yang telah melekukakn penelitian dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia masih hidup.
Oleh karena itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga perlu 4 kodifikasi hukum adat yaitu :
§  Tahun 1750, untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab hukum “MOGHARRAR” yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van Vollenhoven kitab tersebut berasal dari hukum adat).
§  Tahun 1759, Van Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar) yang terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi Putera di lingkungan kerator Bone dan Goa.
§  COMPENDIUM FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
§  HASSELAER, beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang terkenal dengan PAPAKEM CIREBON.
Jaman Daendels (1808-1811) Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi derajatnya lebih rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa sehingga hukum eropa tidak akan mengalami perubahan karenanya.
Jaman Raffles (1811-1816) Pada zaman ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk komisi MACKENZIE atau suatu panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada di masyarakat, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk pemerintahan yang dipimpinnya. Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini yaitu pada tanggal 11 Pebruari 1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the more effectual Administration of justice in the provincial court of Java yang isinya :
a.       Residen menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b.      Susunan pengadilan terdiri dari :
§  Residen’s court
§  Bupati’s court
§  Division court
c.       Ada juga Circuit of court atau pengadilan keliling
d.      Yang berlaku adalah native law dan unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai hukum Inggris.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
         Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa hukum adat telah lama lahir dan berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan juga melihat dari tingkah laku masyarakatnya. Berkembangnya hukum adat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu agama, kekuasaan yang lebih tinggi dari pada persekutuan hukum adat, hubungan dengan orang-orang ataupun kekuasaan asing. Seiring dengan perkembangan zaman sehingga akhirnya Hukum Adat dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum , karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia.
                Pengertian Hukum Adat adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.




DAFTAR PUSTAKA

Carventer Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta: Binacipta. Hal. 64
Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hal. 78
Pengantar dan Asas – asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1976.
Rato, dominikus.  Pengantar Hukum Adat.. (Laksbang :1993). Hal. 107
Supomo. 1993.Bab-bab Tentang Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Pramita



[1] Hadikusuma, Hilman.. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. (Bandung: Mandar Maju. 1992). Hal. 78
[2] Carventer Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum Nasional. (Yogyakarta: Binacipta.). Hal. 64
[3] Wignjodipuro,Surojo.. Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. (Jakarta:Gunung Agung 1984). Hal. 69

Post a Comment for "Sejarah hukum adat"