Sejarah Internet
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sejarah hukum memang usianya lebih tua dari sosiologi hukum, namun
perkembangannya baru dimulai semenjak dikembangkan oleh Von Savigny. Dulu
sejarah hukum disebut sebagai “antiquiteiten” sebagai sesuatu yang
bergerak, hidup dan bukan mati. Ditinjau
dari ilmu pengetahuan maka hukum sebagai gejala sejarah yang berarti tunduk
pada pertumbuhan terus menerus. “Hukum tumbuh” berarti ada hubungan erat,
sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus pada masa ini dan masa lampau
merupakan suatu kesatuan.
Dalam memahami korelasi antara masa
lampau dan masa kini (Alfin Tofler) membagi:
1.
Perubahan
sosial gelombang I, terjadi karena didorong revolusi agraria (era agraria
tradisional, antara 8000 SM-1700 M).
2.
Perubahan
sosial II, terjadi karena adanya revolusi industri dengan ditemukannya mesin
uap (era industrialisasi, antara tahun 1700 M-1970 M.
3.
Perubahan sosial gelombang III yang didorong adanya perkembangan tehnologi
informasi (era informasi dan komunikasi, antara 1970 M-2000 M).
B.
PERMASALAHAN
Ada beberapa
permasalahan yang ditemui dalam penyusunan makalah ini, antara lain, yaitu :
1.
Bagaimana sejarah dari hukum adat ?
2.
Bagimana kedudukan hukum adat dalam
tata hukum Indonesia ?
C.
TUJUAN
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu :
1.
Mengetahui bagaimana sejarah dari
hukum adat
2.
Mengetahui bagaimana kedudukan hukum
adat dalam tata hukum indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HUKUM ADAT
Pengertian Hukum Adat
adalah hukum/
peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang
hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum
adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri
dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat
dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh
tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan
hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat
tinggal[1].
Setiap bangsa di dunia mempunyai
adat kebiasaan masing-masing antara adat bangsa yang satu dan bangsa yang lain
tidaklah sama. Karena perbedaan/ ketidak samaan tersebutlah adat dapat
membuat kita saling mengenal identitas suatu perkumpulan adat. Oleh
karena itu adat adalah suatu pencerminan diri pada kepribadian sebuah bangsa.
B. SEJARAH HUKUM ADAT
Paling tidak ada tiga kategori
periodesasi ketika berbicara tentang sejarah hukum adat, yaitu:
1. Sejarah proses
pertumbuhan atau perkembangan hukum adat itu sendiri.
Dimana peraturan adat istiadat kita ini pada
hakikatnya sudah terdapat pada zaman pra hindu. adat istiadat tersebut
merupakan adat melayu. lambat laun datang di kepulauan kita ini kultur hindu,
kemudian kultur islam dan kultur kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur
asli kita.
2. Sejarah hukum adat
sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia
ilmu pengetahuan.
Sebelum zaman kompeni–sebelum 1602–tidak
diketemukan catatan ataupun tidak terdapat perhatian terhadap hukum adat. Dalam
zaman kompeni itulah baru bangsa asing mulai menaruh perhatian terhadap
adat istiadat kita.
3. Sejarah kedudukan
hukum adat sebagai masalah politik hukum di dalam sistem perundang-undangan di
indonesia.
Pada periode ini,
setidaknya dapat kita bagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Masa menjelang
tahun 1848,
b. Pada tahun 1848 dan
seterusnya, dan
c. Sejak tahun 1927,
yaitu hukum adat berganti haluan dari ‘unifikasi’ beralih
ke ‘kodifikasi’.
C. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HUKUM ADAT
Prof. H.M Yamin; adat istiadat dipengaruhi oleh alam dan kesaktian- magis
dan animisme:
1. Benda:”tu-ah”, “ra-tu”;
2. Paduan kesaktian:sang Hyang Bromo, Kraeng Lowe (Sulsel), Panunggu Nagari
(Minang)
3. Sari Kesaktian: ada dlm jiwa manusia disebut “semangat”, “jiwa”
(sansekerta),”hawa” (arab);
4. Sang Hyang Kesaktian: raja
5.
Pengantara Kesaktian:dukun, datu
(btk), pinati (bugis), walian (dayak lama), yogicwara (jw lama).
Selain faktor astronomis–iklim–dan geografis–kondisi
alam–serta watak bangsa yang bersangkutan, maka faktor-faktor terpenting yang
mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
1.
Magis dan animisme
Alam pikiran mistis-magis serta pandangan
hidup animistis-magis sesungguhnya dialami oleh tiap bangsa di dunia ini.
Faktor pertama ini khususnya mempengaruhi dalam empat hal, sebagai berikut:
§
Pemujaan roh-roh leluhur,
§
Percaya adanya roh-roh
jahat dan baik,
§
Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan
gaib, dan
§
Dijumpainya orang-orang yang oleh rakyat
dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib
tersebut.
2.
Agama
§
Agama Hindu
Agama ini pada lebih kurang
abad ke-8 dibawa oleh orang-orang india masuk ke indonesia. pengaruh terbesar
agama ini terdapat di bali meskipun pengaruh dalam hukum adatnya sedikit sekali[2].
Pada zaman
Hindu, agama Hindu hanya mempunyai pengaruh di pulau Jawa, Sumatera dan Bali, sedangkan
di daerah lain mendapat pengaruh dari zaman “Malaio polynesia”, yaitu : Suatu
zaman dimana nenek moyang kita masih memegang adat istiadat asli yang
dipengaruhi oleh alam yang serba kesaktian. Pada zaman Hindu tumbuh beberapa
kerajaan yang dipengaruhi oleh hukum agama Hindu serta hukum agama Budha yang
dibawa oleh para pedagang (khususnya dari Cina). Kerajaan-kerajaan tersebut
antara lain sriwijaya, Medang (Mataram), zaman singosari, zaman majapahit,
§ Agama islam
Pengaruh terbesar
nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan
dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf.
§ Agama
kristen
Di sini juga nampak
dengan jelas, bahwa di kalangan masyarakat yang sudah memeluk agama kristen,
hukum perkawinan kristen diresepsi dalam hukum adatnya.
3. Kekuasaan yang lebih
tinggi dari pada persekutuan hukum adat.
Kekuasaan itu adalah
kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu
persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, kepala kuria, nagari
dan lain sebagainya.
4. Hubungan dengan
orang-orang ataupun kekuasaan asing
Faktor ini sangat
besar pengaruhnya. Hukum adat yang semula sudah meliputi segala bidang
kehidupan hukum, oleh kekuasaan asing–kekuasaan penjajahan belanda–menjadi
terdesak sedemikian rupa hingga akhirnya praktis menjadi bidang perdata
material saja
D. KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Hukum Adat
dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan
hukum. Hal ini dapat dilihat dalam Tap MPRS No. 11/MPRS/1960 dimana asas yang
harus diperhatikan dalam pembangunan hukum adalah :
1.
Pembangunan hukum harus diarahkan
pada homogenitas dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di
Indonesia.
2.
Harus sesuai dengan Haluan Negara
dan berlandaskan hukum adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil
dan makmur. Hukum adat dijadikan dasar bagi hukum nasional, karena merupakan
hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia[3].
E. SEJARAH HUKUM ADAT MULAI DARI TIDAK DIKENAL
SAMPAI DIKENAL DALAM ILMU PENGETAHUAN
Sejarah hukum adat sebagai
sistem hukum dari yang tidak dikenal hingga dikenal dalam ilmu pengetahuan
dapat di bagi atas empat periodesasi waktu di antaranya adalah ;
a.
Sebelum Zaman kompeni.
b.
Pada zaman kompeni
(1602-1800).
c.
Pada zaman Daendels
(1808- 1811).
d.
Pada zaman Raffles
(1811-1816).
Dalam empat tahapan
waktu mengenai proses sejarah hukum adat hingga sampai mulai dikenal dalam ilmu
pengetahuan, pada mulanya melalui proses yang panjang. Pada zaman sebelum
kompeni yaitu sebelum tahun 1602 bangsa asing belum menaruh perhatian kepada
hukum adat. Barulah pada zaman kompeni bangsa asing mulai menaruh perhatian
terhadap adat-istiadat kita baik atas inisiatif sendiri maupun perintah tugas
dari penguasa kolonial pada masa itu. Barulah pada zaman kompeni tepatnya pada
tahun 1602-1800 hukum adat akan tetap dibiarkan dan tetap berlaku di
masyarakat. Namun jika kepentingan kompeni terganggu seperti dalam kepentingan
badan perniagaan VOC atau untuk keperluan tertentu, maka kompeni akan bertindak
opportunitelt terhadap hukum adat tersebut.
Sebelum datang VOC dan
belum ada penelitian tentang hukum adat, dan semasa VOC menggunakan politik
oppurtinity nya, maka pejabat Belanda yang mengurus Negara jajahan
mengintruksikan kepada jendral pemimpin daerah jajahan masing-masing untuk
menerapkan hukum Belanda di Indonesia yaitu pada tnggal 1 Maret 1621 yang baru
dilaksanakan pada pemerintahan De Carventer yang telah melekukakn penelitian
dan menyimpulkan bahwa hukum adat Indonesia masih hidup.
Oleh karena
itu, Carventer memberikan tambahan bahwa hukum itu disesuaikan sehingga perlu 4
kodifikasi hukum adat yaitu :
§
Tahun 1750,
untuk keperluan Lanrad (pengadilan) di Serang dengan kitab hukum “MOGHARRAR”
yang mengatur khusu pidana adat (menurut Van Vollenhoven kitab tersebut berasal
dari hukum adat).
§
Tahun 1759, Van
Clost Wijck mengeluarkan kitab yaitu “COMPEDIUM” (pegangan/ikhtisar) yang
terkenal dengan Compedium Van Clost Wijck mengenai Undang-Undang Bumi Putera di
lingkungan kerator Bone dan Goa.
§
COMPENDIUM
FREIZER tentang Peraturan Hukum Islam mengenai nikah, talak, dan warisan.
§
HASSELAER,
beliau berhasil mengumpulkan buku-buku hukum untuk para hakim di Cirebon yang
terkenal dengan PAPAKEM CIREBON.
Jaman Daendels (1808-1811)
Beranggapan bahwa memang ada hukum yang hidup dalam masyarakat adat tetapi
derajatnya lebih rendah dari hukum eropa, jadi tidak akan mempengaruhi apa-apa
sehingga hukum eropa tidak akan mengalami perubahan karenanya.
Jaman Raffles (1811-1816) Pada zaman
ini Gubernur Jenderal dari Inggris membentuk komisi MACKENZIE atau suatu
panitia yang tugasnya mengkaji/meneliti peraturan-peraturan yang ada di
masyarakat, untuk mengadakan perubahan-perubahan yang pasti dalam membentuk
pemerintahan yang dipimpinnya. Setelah terkumpul hasil penelitian komisi ini
yaitu pada tanggal 11 Pebruari 1814 dibuat peraturan yaitu regulation for the
more effectual Administration of justice in the provincial court of Java yang
isinya :
a.
Residen
menjabat sekaligus sebagai Kepala Hakim
b.
Susunan
pengadilan terdiri dari :
§
Residen’s
court
§
Bupati’s
court
§
Division
court
c.
Ada juga
Circuit of court atau pengadilan keliling
d.
Yang berlaku adalah native law dan
unchain costum untuk Bupati’s court dan untuk Residen (orang Inggris) memakai
hukum Inggris.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum adat telah lama lahir dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan juga melihat dari tingkah laku masyarakatnya.
Berkembangnya hukum adat karena dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu agama, kekuasaan yang lebih
tinggi dari pada persekutuan hukum adat, hubungan dengan orang-orang ataupun
kekuasaan asing. Seiring dengan perkembangan zaman sehingga akhirnya Hukum Adat
dijadikan dasar bagi terbentuknya hukum nasional dalam rangka pembangunan hukum
, karena merupakan hukum yang mencerminkan kepribadian/jiwa bangsa Indonesia.
Pengertian
Hukum Adat adalah hukum/
peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang
hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum
adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri
dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat
dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh
tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan
hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat
tinggal.
B.
SARAN
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik
dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Carventer Seminar Hukum Adat Dan Pembinaan Hukum
Nasional. Yogyakarta: Binacipta. Hal. 64
Hadikusuma, hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Hal. 78
Pengantar dan Asas –
asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung dan Badan Pembinaan
Hukum Nasional. 1976.
Rato, dominikus.
Pengantar Hukum Adat..
(Laksbang :1993). Hal. 107
Supomo. 1993.Bab-bab
Tentang Hukum Adat. Jakarta:Pradnya Pramita
Post a Comment for "Sejarah Internet"