Solat Sunat
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selain
shalat fardu (wajib) ada juga shalat sunnah seperti shalat sunnah sebelum
maupun sesudah shalat fardu, Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya. Shalat
merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus
dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat
merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi
(tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat,
maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat, maka ia
meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam
sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang
harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun
sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah. Untuk membatasi
bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang
shalat sunnah kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Dalam pembahasan kali ini
juga di paparkan pengertian shalat sunnah dan macamnya.
B.
Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini akan disajikan materi dengan pembatasan sebagai berikut :
1.
Apa pengertin shalat sunnah ?
2.
Apa saja macam-macam shalat sunnah ?
3.
Manfaat melaksanakan shalat sunnah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SHALAT SUNNAH
Pengertian
Shalat
Menurut bahasa, shalat berarti do'a sedangkan menurut istilah berarti
menghadap jiwa dan raga kepada
Allah. Berhadap hati kepada Allah dalam bentuk beberapa perbuatan dan
perkataan. Karena taqwa hamba kepada tuhannya, mengagungkan kebesarannya dengan khusyu dah ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Menurut cara-cara dan
syarat-syarat yang telah ditentukan[1]. Shalat adalah tiang agama sebagaimana tersebut
dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda :
Artinya: “ Shalat adalah
tiang agama”.
Jadi shalat adalah puncak atau akhir agama kita.
Tentang shalat inilah kita nantipertama-tama akan ditanyai . tidak ada agama
lagi, tidak ada islam lagi. Kalau shalat sudah lenyap. Karena shalat adalah
shalat yang paling akhir perginya (lenyapnya) dari urusan agama (Islam). Maka
bila sesuatu telah lenyap bahagiaannya yang terakhir, artinya telah lenyap
seluruhnya. Agungkanlah itu berpegang teguhlah kamu terhadap soal terakhir dari
agamamu. Yaitu shalat.
Pengertian Sunnah
Sunnah yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu
perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga
seorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Orang yang meninggalkannya tidak
dikenai hukuman. (Rachmat Syafe’i, 2010: 298)
Shalat sunah/nawafil/nafilah ialah
shalat-shalat sunnah yang diluar dari shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untukmendekatkan
diri kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala. Shalat yang apabila
dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.
Shalat nawafil adalah shalat yang bukan wajib tetapi
dianjurkan pelaksanaannya kecuali pada lima waktu. Sesudah shalat subuh sampai
waktu terbit matahari tepat diatas kepala sampai condong ke barat, setelah
shalat ashar hingga terbenamnya matahari dan ketika masuknya waktu magrib.
B.
MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH
Shalat
sunnah terbagi dua yaitu:
1.
Shalat sunnah yang dilaksanakan
secara berjamah. Shalat sunnah jenis ini status hukumnya adalah muakkad, contohnya:
shalat idul fitri, idul adha, terawih, istisqa, kusuf dan khusuf[2].
Berikut ini sedikit penjelasan dari
shalat-shalat sunnah di atas :
a.
Shalat ‘Id / Hari Raya
Shalat hari raya dalam islam ada
dua, yaitu :
1)
Shalat Idul Fitri yaitu shalat yang
dilaksanakan tanggal 1 Syawal
2)
Shalat Idul Adha yaitu shalat yang
dilaksanakan tanggal 10 Dzulhijah
Yaitu shalat dua rakaat. Rakaat yang pertama
dengan tujuh takbir, selain takbirotul ihram, rakaat yang kedua dengan lima
takbir, selain takbir untuk berdiri dari rakaat yang pertama. Shalat ‘id dianjurkan pelaksanaannya dalam jumlah yang besar di tanah
lapang terbuka, diakhiri dengan khutbah berisi soal keagamaan dan
kemasyarakatan.
Sesudah shalat Ied dilakukan, maka berkhutbah
dua kali, dalam khutbah pertama bertakbir sembilan kali, dalam khtbah kedua
bertakbir tujuh kali. Disunatkan bertakbir, tahmid dan tahlil mula terbenam nya
matahari malam hari raya fitrah sampai imam melakukan shalat Ied. Dan pada hari
raya Ied Adlha, takbir tahmid dan tahlil dikumandangkan setelah selesai shalat
fardlu, dimulai dari subuhnya hari arafah ( tanggal 9 dzulhijah) sampai pada
shalat asar akhir tasyriq.
b.
Shalat Terawih
Yaitu shalat
di waktu malam pada bulan Ramadhan. Waktunya setelah shalat isya sampai terbit
fajar. Boleh dikerjakan sendiri-sendiri boleh berjamaah. Bilangan rakaat shalat
tarawih tidak ada yang menegaskan dengan pasti berapa jumlahnya, delapan atau
dua puluh rakaat. Namun ada beberapa hadits yang menjelaskan jumlah rakaat
shalat terawih yaitu:
Artinya :
“Dari Aisyah katanya: yang dikerjakan Rasulullah SAW di bulan Ramadhan atau
lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. (H.R.
Bukhari)
Berikut ini
hadits yang diberitakan oleh Abid Ibnu Hamaid dan At Tabrani dari Ibnu Abbas
tentang shalat terawih 20 rakaat.
Artinya:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW shalat di bulan Ramadhan adalah 20 rakaat dan
witir”
Demikian dua
buah hadits yang menyatakan jumlah rakaat terawih, banyak yang melaksanakannya.
Dan shalat terawih yang dilaksanakan pada masa Umar, Usman dan Ali adalah
berjumlah 20 rakaat.
c.
Shalat Istisqa
Istisqa itu artinya minta hujan.
Caranya ada tiga yaitu :
1)
Dengan berdoa saja, baik
sendiri-sendiri atau orang banyak. Rasulullah pernah meminta hujan dengan doa
saja.
2)
Berdoa di dalam khutbah Jum’at. Ini
juga pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.
3)
Dengan shalat dua rakaat. Sebelum shalat dilaksanakan bersama, terlebih dahulu imam menganjurkan
bertaubat, memberikan sedekah kepada fakir miskin, meninggalkan maksiat,
menghentikan permusuhan dan memerintahkan puasa selama tiga hari. Kemudian pada
hari keempat, imam bersama orang banyak keluar dengan pakaian yang sederhana,
dengan tenang dan merendahkan diri, dan shalat dua rakaat seperti shalat Ied.
Kemudian berkhutbah dua kali dan membalikkan selindangnya.
d.
Shalat Kusuf dan Khusuf
Shalat kusuf
artinya shalat di waktu ada gerhana matahari. Sedangkan shalat khusuf adalah
shalat di waktu ada gerhana bulan. Shalat gerhana dua rakaat berjamaah dengan
tidak memakai adzan dan qamat. Jika telah
berlalu tidak disunatkan mengqodlo. Sholat gerhana matahari atau bulan
dilakukan dua rakaat. Tiap satu rakaat dua kali berdiri,dua kali membaca surat
al-fatihah dan surat yang panjang,dua kali rukuk, dengan tasbih yang
panjang,dua kali sujud,demikian juga dengan rakaat yang kedua. Sesudah sholat
dua rakaat, diteruskan dua kali khutbah. Dalam gerhana matahari dilakukan
dengan suara pelan-pelan, sedang dalam gerhan bulan dilakukan dengan suara keras.
2.
Shalat sunnah yang dikerjakan secara
munfarid ( sendiri-sendiri ). Status hukumnya ada yang sangat dianjurkan
( muakkad ) seperti: shalat sunnah rawatib dan tahajud. Ada
pula yang status hukumnya sunnah biasa (ghairu muakkad )
seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat witir, dan lain-lain.
a.
Shalat Rawatib
Yaitu shalat sunnah yang mengiluti
shalat fardu. Dikerjakan sebelum atau sesudah mengerjakan shalat fardu yang
lima waktu.
Berikut ini sabda Rasulullah SAW :
Artinya: “dari Abdullah bin Umar, katanya:
“Saya ingat dari Rasulullah SAW dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat sesudah
dzuhur, dua rakaat sesudah magrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat
sebelum shubuh.(H.R. Bukhari&Muslim)
b.
Shalat Tahajud
Yaitu shalat
sunnah yang dikerjakan pada waktu malam hari sedikitnya dua rakaat dan
banyaknya tidak terbatas. Waktunya adalah sesudah shalat isya sampai fajar
siddik (shubuh). Jika akan melakukan shalat tahajud disunahkan tidur terlebih
dahulu. Waktu yang paling baik untuk mengerjakannya yaitu sepertiga akhir malam[3].
Artinya: “dan
sebagian malam hari, shalat tahajudlah kamu, sebagai suatu tambahan ibadah
bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.(QS.
Al Isra:79)
c.
Shalat Tahuyatul Masjid
Yaitu shalat
yang dimaksudkan untuk menghormati mesjid. Disunahkan bagi orang yang masuk ke
mesjid sebelum duduk dua rakaat. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :”
Dari Abu Qatadah, berkata Rasulullah SAW, apabila salah seorang kamu masuk
mesjid, maka hendaklah ia jangan duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu.”(HR.
Bukhari&Muslim)
d.
Shalat Dhuha
Yaitu shalat
dua rakaat atau lebih, sebanyak-banyaknya 12 rakaat ketika waktu dhuha, yaitu
ketika maik matahari setinggi tumbak. Kira-kira jam 8 atau jam 9 sampai
tergelincir matahari. Sabda Rasulullah SAW :
Artinya :”Dari
Abu Hurairah, katanya, telah berpesan kepadaku (Rasulullah SAW) tiga macam
pesan: puasa tiga hari tiap-tiap bulan, shalat dhuha dua rakaat, dan shalat
witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari&Muslim)
e.
Shalat Witir
Shalat
ganjil jumlah rakaatnya, ( 1, 5, 7, 9 dan 11 rakaat). Yang paling banyak
sebelas rakaat dan sedikitnya satu rakaat. Dikerjakan setelah shalat isya. Jika
di bulan ramadhan dikerjakan setelah shalat terawih. Sabda Nabi Muhammad SAW :
Artinya :”
Dari Abi Ayub, berkata Rasulullah SAW, witir itu hak, maka siapa yang suka
mengerjakan lima, kerjakanlah, siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah
dan siapa yang suka mengerjakan satu, kerjakanlah,” (HR. Abu Daud
& Nasai)
C.
MANFAAT SHALAT SUNAH
1.
Menjadi amalan tambahan kelak di
hari kiamat seandainya pada saat melaksanakan shalat lima waktu tidak sempurna.
2.
Mampu meninggikan derajat serta
menghapus dosa, kesalahan dan terbukanya pintu sorga bersama Rasulullah SAW.
3.
Menimbulkan rasa cinta dan merupakan
wujud syukur kepada Allah SWT dari hamba-Nya.
4.
Mendatangkan berkah, rejeki dan
kebaikan saat dikerjakan di rumah, karena menjadikan rumahnya sebagai bagian
dari shalatnya.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sholat
merupakan inti (kunci) dari segala ibadah juga merupakan tiang agama, dengannya
agama bisa tegak dengannya pula agama bisa runtuh. Khilafiyyah kaum muslimin
tentang shalat adalah hal yang biasa karena rujukan dan pengkajiannya semuanya
bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, hendaknya perbedaan tersebut menjadi hikmah
keberagaman umat islam.
Shalat sunah/nawafil/nafilah ialah shalat-shalat sunnah
yang diluar dari shalat-shalat yang
difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad untukmendekatkan
diri kepada Allah dan untuk mengharapkan tambahan pahala. Shalat yang apabila
dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.
Shalat sunnah ada dua yaitu muakkad dan ghairu muakkad. Yang termasuk
sunnah muakkad yaitu: shalat terawih, shalat ‘id dan lain sebagainya. Adapun yang
status hukumnya sunnah biasa seperti: shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha,
shalat witir, dan lain-lain.
B.
SARAN
Dalam
pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan
dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan
tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak
terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap. Semarang : CV.Toha Putra.
Terjemah kitab Imam Ahmad Ibnu Hambal oleh Umar Hubeis
dan Bey Arifin, 1974, Betulkanlah Shalat Anda, Jakarta: Bulan
Bintang.
Bisri, Moh. Adib, 1977, Terjemah Al Faraidul
Bahiyyah, Rembang: Menara Kudus.
Musthafa Diibu Bhigha (ahli bahasa: Moh. Rifa’i &
Baghawi Mas’udi), 1986, Fiqih Menurut Mahdzab Syafi’i, Semarang:
Cahaya Indah.
Rasjid, Sulaiman, 1976, Fiqih Islam, Jakarta:
Attahiriyah.
Post a Comment for "Solat Sunat"