Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sidang Pleno


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, maka pada makalah ini, saya akan membatasi pembicaraaan hanya pada teknik persidangan dan mekanisme persidangan, sesuai apa yang telah diminta panitia kepada saya. Dalam membicarakan tehnik mekanisme persidangan, tentunya kita perlu pahami dulu apa yang dimaksud persidangan dan bentuk-bentuk persidangan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu sidang?
2.      Apakah unsur-unsur dalam persidangan?
3.      Apa itu sidang pleno?
4.      Bagaimana sidang pleno kasus kriminal?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sidang
Sidang menurut saya hanyalah kata lain (sinonim) dari beberapa istilah yang senada dan sudah akrab ditelinga kita, seperti kata rapat, pertemuan (meeting), atau bahkan musyawarah, karena secara prinsipil  istilah ini punya substansi yang sama.   Persidangan dengan segala macam unsurnya adalah suatu pengetahuan dan wawasan yang harus dimiliki oleh para aktifis, organisatoris, fungsionaris, juga orang banyak berhadapan dengan situasi formal. Maka ketika kita mendefinisikan  persidangan, tidak bisa dilepaskan dari makna yang terkandung dari kata rapat/pertemaun atau musyawarah.
Bahasa indonesia (1996:1984) mendefinisikan sidang sebagai sebuah kegiatan berkumpulnya sekelompok orang untuk membicarakan sesuatu permasalahan. Selanjutnya Hornby Oxford Dictionary (1087:529) mendefinisikan meeting dengan coming together of a number of persons at certain time and place, esp. For discussion a certain topic (berkumpulnya sekelompok orang pada suatu waktu dan tempat, biasanya untuk mendiskusikan suatu permasalahan).
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa persidangan adalah pertemuan formal organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

B.     Unsur-Unsur Dalam Persidangan.
Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya. Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif. Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya yang juga merupakan suatu unsur yang harus ada di dalam sebuah persidangan, diantaranya adalah :

1.      Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan. Seorang pimpinan rapat atau presidium sidang harus mempunyai sikap sebagai berikut :
§  Aktif serta mampu memberikan bimbingan yang tegas.
§  Diterima oleh peserta sebagai pimpinan sidang
§  Bisa berbicara dengan jelas dan terarah serta tegas dan keras
§  Mempunyai keterampilan yang tinggi dalam memimpin rapat atau sidang.
§  Sikap dan penampilan yang cerah.
§  Pandangan mata yang merata pada semua peserta.
§  Memperhatikan nada dan kalimat dari pembicara.
§  Tidak terlalu tegang dan terlalu serius.
§  Tidak memancing perdebatan tapi harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika terjadi perdebatan
Tugas seorang pimpinan sidang adalah :
§  Mengarahkan jalannya sidang.
§  Sebagai penengah pertengkaran jika terjadi.
§  Sebagai pencari alternatif jika pembicaraan mengalami kebuntuan.
§  Sebagai pemberi semangat jika peserta lesu.
§  Sebagai penyimpul akhir dari keputusan sidang.
Syarat-syarat pimpinan sidang :
§  Mempunyai jiwa kepemimpinan.
§  Berpengetahuan luas.
§  Mengetahui tata cara sidang.
§  Berpengalaman.
§  Bijaksana.
§  Bertanggung jawab
§  Penyabar.bersikap adil.
§  Disiplin.
§  Simpatik dan menarik.

2.      Peserta Sidang.
Peserta Sidang Peserta sidang ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang dibicarakan serta ikut serta dalam menyumbangkan buah fikiran yang positif dan bermanfaat. Cara memberikan pendapat atau argumentasi yang baik :
§  Amati masalah yang akan dibahas.
§  Susun pertanyaan atau argumentasi atas masalah yang ada.
§  Kemukakan alas an yang logis dan dapat diterima peserta lain.
§  Hati-hati dalam merangkum pendapat.
§  Tidak berbelit-belit.
§  Tenang dan tidak emosi.
§  Sabar menunggu giliran berbicara.
§  Suara jelas dan terarah.

3.      Notulen.
Notulensi, Bertugas untuk mencatat jalannya persidangan
Etika persidangan :
§  Menghormati presidium sidang
§  Tidak berkata kotor saat interupsi
§  Menghormati dengan lapang dada setiap keputusan
§  Tidak memaksakan pendapat sendiri
§  Berpakaian resmi
§  Tidak menyinggung presidium atau peserta siding
Ada beberapa perangkat pokok dalam persidangan. yaitu:
§  Ruang sidang
§  Palu sidang
§  Draft sidang, konsideran, agenda acara, tata tertib, materi persidangan
Format duduk yang biasa digunakan dalam persidangan :
§  Letter U
§  Theater
§  Biasa

C.    Jenis-jenis Persidangan.

1.      Sidang Paripurna adalah sidang yang dihadiri seluruh komponen peserta sidang.

2.      Sidang Komisi Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen (dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan terakhir.

3.      Sidang Pleno Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

§  Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan

§  Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang

§  Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee

§  Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan

4.      Sidang istimewa adalah sidang yang membahas al-hal yang krusial atau mendesak dalam organisasi.

D.    KASUS KRIMINAL
Setelah marathon 4,5 jam, rapat tertutup pleno MKD DPR RI yang digelar 13.50 WIB sampai 18.00 WIB, akhirnya Ketua MKD, Surahman Hidayat menyampaikan resume rapat dengan memutuskan tiga hal soal dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden guna meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Ada tiga hal yang disepakati, dan sudah diketok palu tiga kali. Pertama MKD akan mengusahakan meminta atau apapun secara resmi bukti rekaman yang original, adanya barang itu di Kejaksaan Agung, kita sahabat dengan Kejagung," kata Surahman usai rapat pleno MKD DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/12) seperti diberitakan AntaraNews.com.
Setelah mendapat rekaman original tersebut, MKD akan meminta bantuan Polri guna memastikan orisinalitas rekaman.
"Lalu kita kerja sama dengan Polri untuk audit forensik untuk orisinal suara. Kalau sudah mantap, maka persidangan dilanjutkan dengan memanggil saksi Rizal Chalid."
"Setelah itu, dilihat cukup atau belum, lalu konstruksi perkara baru kita tutup pleno internal untuk putus perkara. Ini proses serius. Batas waktu semakin cepat semakin bagus. Mulai besok kita melangkah. Sejak matahari terbit."
"Lalu kami rehat dulu. Dan jangan lupa, ini kan anggota MKD juga anggota penyuksesan pilkada, jadi mereka atur itu dulu."
Kalah Karena Sidang Tertutup
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengakui sejumlah anggota MKD yang meminta sidang secara terbuka menjadi kalah karena pimpinan sidang telah menyatakan sidang berlangsung secara tertutup.
Menurut Junimart, Ketua DPR RI Setya Novanto yang hadir di ruang MKD sekitar pukul 13:50 WIB meminta kepada forum agar sidang berlangsung secara tertutup.
"Sejumlah anggota MKD bersikukuh agar sidang secara terbuka, tapi Pak Novanto sangat keberatan," katanya.
Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakkir, yang memimpin sidang MKD, kata dia, kemudian mengetukkan palu tanda sidang diselenggarakan secara tertutup.
Junimart menambahkan, dirinya sebenarnya keberatan sidang diselenggarakan secara tertutup, tapi pimpinan sidang sudah mengetukkan palu tanda sidang diselenggarakan secara tertutup.
"Kami dari PDI Perjuangan sebenarnya merasa keberatan, karena jika Kahar Muzakkir yang memimpin pemeriksaan Novanto, maka ada konflik kepentingan. Namun, Muzakkir sudah memutuskan tertutup. Kali ini kami mengakui kalah," katanya.
Junimart menjelaskan, pada sidang tersebut, Novanto menyampaikan jawabannya dengan membacakan jawaban tertulis yang sudah disiapkannya sebanyak 15 halaman.
Jawaban tertulis tersebut, kata dia, isinya membantah semua tuduhan yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said, baik meminta saham kepada PT Freeport Indonesia maupun mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Ketika dilakukan pendalaman, yakni ditanyakan soal rekaman percakapan untuk mengkonfirmati keterangan terperiksa sebelumnya, Novanto tidak bersedia menjawab," katanya.
Menurut Junimart, beberapa anggota berusaha bertanya seputar rekaman percakapan yang terkait dengan dirinya, tapi Novanto tidak memberikan jawaban untuk semuanya.

Alasan Setya Novanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan alasan ia meminta rapat digelar tertutup adalah lantaran informasi yang diberikannya bersifat rahasia.
"Yang Mulia Pimpinan dan anggota MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang ini tertutup untuk umum," kata Setya dalam nota pembelaan tertulis yang beredar di kalangan wartawan, di Jakarta, (7/12) seperti dilansir Tempo.com
Setya mengungkapkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 A ayat 3, memberikan hak imunitas kepadanya selaku anggota DPR. Selain itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. Hal ini terdapat pada Pasal 132 UU MD3 dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 4 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Ketentuan tertutup ini, menurut Setya, mutlak demi menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Ia mengungkapkan dirinya juga akan menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia sehingga ia meminta agar digelar tertutup.

Tiga Jerat Pidana
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan para calo perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa terkena tiga jerat pidana, yakni pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Calo kontrak Freeport itu merujuk pada obrolan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada 8 Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta dengan seorang petinggi Freeport. Dalam pertemuan itu, ia menjanjikan perpanjangan kontrak yang berakhir pada 2021 dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. “Masalahnya, tidak mungkin Presiden melaporkan Ketua DPR dengan pasal pencemaran nama baik,” kata Badrodin, Kamis (19/11) lalu dikutip dari Tempo.co.
Menurut Badrodin, dua pelanggaran pertama merupakan delik aduan, sehingga pengusutannya membutuhkan pelaporan. Polisi, kata dia, masih menunggu hasil klarifikasi Mahkamah Kehormatan DPR yang tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik Setya atas bukti rekaman percakapan yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin lalu itu.

Sejarah Bisa Terulang 
Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto mencurigai ada kepentingan asing di balik kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hasto meminta kasus yang menjerat Setya Novanto dilihat secara jernih mengingat di balik kasus itu, ada upaya untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum waktu ditetapkan.
Menurut Hasto, sebaiknya semua pihak belajar dari pengalaman sejarah. Ia mengingatkan, di masa lalu, berbagai cara dilakukan pihak asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia. Hasto mengaitkan hal ini dengan lengsernya presiden pertama Indonesia, Sukarno.
"Sejak dulu kita lihat bagaimana Bung Karno dilengserkan ketika ada proses-proses untuk menguasai sumber kekayaan alam bangsa. Sejarah itu (lengsernya Bung Karno) bisa terulang," kata Hasto di Jakarta, Minggu, (6/12).
Hasto turut mempermasalahkan langkah Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam pembicaraannya dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid. Dia menilai rekaman tersebut ilegal. "Ketika direktur perusahaan asing merekam secara sepihak, harus dilihat sebagai sebuah preseden. Harus dilihat betul motif penegakan hukum atau motif kepentingan bisnis itu sendiri," kata Hasto.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sidang Pleno Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.

§  Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan

§  Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang

§  Sidang Pleno dipandu oleh Steering Committee

§  Sidang Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan


B.     Saran
Jika dalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon maaf.  Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik dikemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA
  • Cahyani, Elia.(2013). Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 2013. Tasikmalaya: LKM
  • Nurfatonah, Shanti.(2013). Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 2013. Tasikmalaya: LKM
  • Budi Santoso (2006) Definisi, Peran dan Fungsi Mahasiswa.


Post a Comment for "Sidang Pleno"