Sidang Pleno
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada
dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan karena adanya
kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan dari beberapa
individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan,
maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan pedoman/aturan main dalam
organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya, diharapkan bahwa organisasi
tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah disepakati
bersama.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.
Seperti
yang telah dikemukakan di atas, maka pada makalah ini, saya akan membatasi
pembicaraaan hanya pada teknik persidangan dan mekanisme persidangan, sesuai
apa yang telah diminta panitia kepada saya. Dalam membicarakan tehnik mekanisme
persidangan, tentunya kita perlu pahami dulu apa yang dimaksud persidangan dan
bentuk-bentuk persidangan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu sidang?
2. Apakah
unsur-unsur dalam persidangan?
3. Apa
itu sidang pleno?
4. Bagaimana
sidang pleno kasus kriminal?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sidang
Sidang menurut saya hanyalah kata lain (sinonim) dari beberapa istilah yang
senada dan sudah akrab ditelinga kita, seperti kata rapat, pertemuan (meeting), atau bahkan musyawarah,
karena secara prinsipil istilah ini
punya substansi yang sama. Persidangan
dengan segala macam unsurnya adalah suatu pengetahuan dan wawasan yang harus
dimiliki oleh para aktifis, organisatoris, fungsionaris, juga orang banyak
berhadapan dengan situasi formal. Maka ketika kita mendefinisikan persidangan, tidak bisa dilepaskan dari makna
yang terkandung dari kata rapat/pertemaun atau musyawarah.
Bahasa indonesia (1996:1984) mendefinisikan sidang sebagai sebuah kegiatan
berkumpulnya sekelompok orang untuk membicarakan sesuatu permasalahan.
Selanjutnya Hornby Oxford Dictionary (1087:529) mendefinisikan meeting dengan coming together of a number of persons at
certain time and place, esp. For discussion a certain topic (berkumpulnya
sekelompok orang pada suatu waktu dan tempat, biasanya untuk mendiskusikan
suatu permasalahan).
Dari hal diatas dapat disimpulkan bahwa persidangan adalah pertemuan formal
organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan
keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan
ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan
perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga
berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung.
B.
Unsur-Unsur Dalam Persidangan.
Persidangan
itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat sebelumnya.
Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga keteraturan
setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan dapat berjalan
lancar secara harmonis dan kondusif. Demi kelancaran sebuah persidangan,
hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya yang
juga merupakan suatu unsur yang harus ada di dalam sebuah persidangan,
diantaranya adalah :
1.
Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang dipilih oleh peserta
sidang dan biasanya berjumlah ganjil. Satu sebagai notulen dan dua orang
pimpinan sidang yang lain secara bergantian memimpin sidang sesuai kesepakatan.
Seorang pimpinan rapat atau presidium sidang harus mempunyai sikap sebagai
berikut :
§ Aktif serta
mampu memberikan bimbingan yang tegas.
§ Diterima
oleh peserta sebagai pimpinan sidang
§ Bisa
berbicara dengan jelas dan terarah serta tegas dan keras
§ Mempunyai
keterampilan yang tinggi dalam memimpin rapat atau sidang.
§ Sikap dan penampilan
yang cerah.
§ Pandangan
mata yang merata pada semua peserta.
§ Memperhatikan
nada dan kalimat dari pembicara.
§ Tidak terlalu
tegang dan terlalu serius.
§ Tidak
memancing perdebatan tapi harus bisa menyimpulkan suatu masalah jika terjadi
perdebatan
Tugas seorang pimpinan sidang adalah :
§
Mengarahkan jalannya sidang.
§ Sebagai
penengah pertengkaran jika terjadi.
§ Sebagai
pencari alternatif jika pembicaraan mengalami kebuntuan.
§ Sebagai
pemberi semangat jika peserta lesu.
§ Sebagai
penyimpul akhir dari keputusan sidang.
Syarat-syarat pimpinan sidang :
§ Mempunyai
jiwa kepemimpinan.
§ Berpengetahuan
luas.
§ Mengetahui
tata cara sidang.
§ Berpengalaman.
§ Bijaksana.
§ Bertanggung
jawab
§ Penyabar.bersikap
adil.
§ Disiplin.
§ Simpatik dan
menarik.
2.
Peserta Sidang.
Peserta Sidang Peserta sidang
ditentukan berdasarkan tata tertib yang telah disepakati. Biasanya terdiri dari
peserta aktif dan peserta peninjau. Seluruh hak dan kewajiban peserta diatur di
tatib. Harus ikut berpartisipasi dalam mencari penyelesaian permasalahan yang dibicarakan
serta ikut serta dalam menyumbangkan buah fikiran yang positif dan bermanfaat. Cara
memberikan pendapat atau argumentasi yang baik :
§ Amati
masalah yang akan dibahas.
§ Susun
pertanyaan atau argumentasi atas masalah yang ada.
§ Kemukakan
alas an yang logis dan dapat diterima peserta lain.
§ Hati-hati
dalam merangkum pendapat.
§ Tidak
berbelit-belit.
§ Tenang dan
tidak emosi.
§ Sabar
menunggu giliran berbicara.
§ Suara jelas
dan terarah.
3.
Notulen.
Notulensi, Bertugas untuk mencatat jalannya
persidangan
Etika persidangan :
§ Menghormati
presidium sidang
§ Tidak
berkata kotor saat interupsi
§ Menghormati
dengan lapang dada setiap keputusan
§ Tidak
memaksakan pendapat sendiri
§ Berpakaian
resmi
§ Tidak
menyinggung presidium atau peserta siding
Ada beberapa perangkat pokok dalam persidangan. yaitu:
§
Ruang sidang
§
Palu sidang
§
Draft sidang, konsideran, agenda
acara, tata tertib, materi persidangan
Format duduk yang biasa digunakan dalam persidangan :
§
Letter U
§
Theater
§ Biasa
C. Jenis-jenis Persidangan.
1.
Sidang Paripurna
adalah sidang yang dihadiri seluruh komponen peserta sidang.
2.
Sidang Komisi
Sidang ini hanya diikuti oleh anggota komisi saja untuk memudahkan perumusan
dan pengambilan kebijakan sementara sehingga pembahasan bidang yang telah
ditentukan lebih terfokus. Keputusan pada sidang komisi bersifat non permanen
(dapat berubah) kemudian dibawa kedalam sidang pleno untuk mendapat keputusan
terakhir.
3.
Sidang Pleno Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang
tanpa kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda
sidang yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda,
tatib, dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.
§
Sidang Pleno
diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
§
Sidang Pleno
dipimpin oleh Presidium Sidang
§
Sidang Pleno
dipandu oleh Steering Committee
§
Sidang Pleno
membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
4.
Sidang istimewa
adalah sidang yang membahas al-hal yang krusial atau mendesak dalam organisasi.
D.
KASUS
KRIMINAL
Setelah marathon 4,5 jam, rapat tertutup pleno MKD DPR RI yang digelar
13.50 WIB sampai 18.00 WIB, akhirnya Ketua MKD, Surahman Hidayat menyampaikan
resume rapat dengan memutuskan tiga hal soal dugaan pencatutan nama presiden
dan wakil presiden guna meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Ada
tiga hal yang disepakati, dan sudah diketok palu tiga kali. Pertama MKD akan
mengusahakan meminta atau apapun secara resmi bukti rekaman yang original,
adanya barang itu di Kejaksaan Agung, kita sahabat dengan Kejagung," kata
Surahman usai rapat pleno MKD DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/12)
seperti diberitakan AntaraNews.com.
Setelah
mendapat rekaman original tersebut, MKD akan meminta bantuan Polri guna
memastikan orisinalitas rekaman.
"Lalu
kita kerja sama dengan Polri untuk audit forensik untuk orisinal suara. Kalau
sudah mantap, maka persidangan dilanjutkan dengan memanggil saksi Rizal
Chalid."
"Setelah
itu, dilihat cukup atau belum, lalu konstruksi perkara baru kita tutup pleno
internal untuk putus perkara. Ini proses serius. Batas waktu semakin cepat
semakin bagus. Mulai besok kita melangkah. Sejak matahari terbit."
"Lalu
kami rehat dulu. Dan jangan lupa, ini kan anggota MKD juga anggota penyuksesan
pilkada, jadi mereka atur itu dulu."
Kalah Karena Sidang Tertutup
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan
(MKD) Junimart Girsang mengakui sejumlah anggota MKD yang meminta sidang secara
terbuka menjadi kalah karena pimpinan sidang telah menyatakan sidang
berlangsung secara tertutup.
Menurut Junimart, Ketua DPR RI Setya
Novanto yang hadir di ruang MKD sekitar pukul 13:50 WIB meminta kepada forum
agar sidang berlangsung secara tertutup.
"Sejumlah anggota MKD bersikukuh
agar sidang secara terbuka, tapi Pak Novanto sangat keberatan," katanya.
Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakkir, yang
memimpin sidang MKD, kata dia, kemudian mengetukkan palu tanda sidang
diselenggarakan secara tertutup.
Junimart menambahkan, dirinya sebenarnya
keberatan sidang diselenggarakan secara tertutup, tapi pimpinan sidang sudah
mengetukkan palu tanda sidang diselenggarakan secara tertutup.
"Kami dari PDI Perjuangan
sebenarnya merasa keberatan, karena jika Kahar Muzakkir yang memimpin
pemeriksaan Novanto, maka ada konflik kepentingan. Namun, Muzakkir sudah
memutuskan tertutup. Kali ini kami mengakui kalah," katanya.
Junimart menjelaskan, pada sidang
tersebut, Novanto menyampaikan jawabannya dengan membacakan jawaban tertulis
yang sudah disiapkannya sebanyak 15 halaman.
Jawaban tertulis tersebut, kata dia,
isinya membantah semua tuduhan yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said, baik
meminta saham kepada PT Freeport Indonesia maupun mencatut nama Presiden dan
Wakil Presiden.
"Ketika dilakukan pendalaman, yakni
ditanyakan soal rekaman percakapan untuk mengkonfirmati keterangan terperiksa
sebelumnya, Novanto tidak bersedia menjawab," katanya.
Menurut Junimart, beberapa anggota
berusaha bertanya seputar rekaman percakapan yang terkait dengan dirinya, tapi
Novanto tidak memberikan jawaban untuk semuanya.
Alasan Setya Novanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya
Novanto mengatakan alasan ia meminta rapat digelar tertutup adalah lantaran
informasi yang diberikannya bersifat rahasia.
"Yang Mulia Pimpinan dan anggota
MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui ketua sidang bersedia menyatakan sidang
ini tertutup untuk umum," kata Setya dalam nota pembelaan tertulis yang
beredar di kalangan wartawan, di Jakarta, (7/12) seperti dilansir Tempo.com
Setya mengungkapkan Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 20 A ayat 3, memberikan hak imunitas kepadanya selaku anggota DPR. Selain
itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
mengatur bahwa persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. Hal ini terdapat pada
Pasal 132 UU MD3 dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 4 tentang tata
beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Ketentuan tertutup ini, menurut Setya,
mutlak demi menjaga harkat dan martabat anggota DPR. Ia mengungkapkan dirinya
juga akan menyampaikan hal-hal yang bersifat rahasia sehingga ia meminta agar
digelar tertutup.
Tiga Jerat Pidana
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin
Haiti mengatakan para calo perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia bisa
terkena tiga jerat pidana, yakni pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 310
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 378 tentang Penipuan, dan Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi.
Calo kontrak Freeport itu merujuk pada
obrolan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada 8
Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton Jakarta dengan seorang petinggi
Freeport. Dalam pertemuan itu, ia menjanjikan perpanjangan kontrak yang
berakhir pada 2021 dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
“Masalahnya, tidak mungkin Presiden melaporkan Ketua DPR dengan pasal pencemaran
nama baik,” kata Badrodin, Kamis (19/11) lalu dikutip dari Tempo.co.
Menurut Badrodin, dua pelanggaran
pertama merupakan delik aduan, sehingga pengusutannya membutuhkan pelaporan.
Polisi, kata dia, masih menunggu hasil klarifikasi Mahkamah Kehormatan DPR yang
tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik Setya atas bukti rekaman percakapan
yang diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin
lalu itu.
Sejarah Bisa Terulang
Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto
Kristiyanto mencurigai ada kepentingan asing di balik kasus dugaan pencatutan
nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hasto meminta kasus
yang menjerat Setya Novanto dilihat secara jernih mengingat di balik kasus itu,
ada upaya untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia sebelum waktu
ditetapkan.
Menurut Hasto, sebaiknya semua pihak
belajar dari pengalaman sejarah. Ia mengingatkan, di masa lalu, berbagai cara
dilakukan pihak asing untuk menguasai kekayaan alam Indonesia. Hasto mengaitkan
hal ini dengan lengsernya presiden pertama Indonesia, Sukarno.
"Sejak dulu kita lihat bagaimana
Bung Karno dilengserkan ketika ada proses-proses untuk menguasai sumber
kekayaan alam bangsa. Sejarah itu (lengsernya Bung Karno) bisa terulang,"
kata Hasto di Jakarta, Minggu, (6/12).
Hasto turut mempermasalahkan langkah
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang merekam
pembicaraannya dengan Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid. Dia menilai
rekaman tersebut ilegal. "Ketika direktur perusahaan asing merekam secara
sepihak, harus dilihat sebagai sebuah preseden. Harus dilihat betul motif
penegakan hukum atau motif kepentingan bisnis itu sendiri," kata Hasto.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sidang Pleno
Biasa disebut sidang besar yang diikuti oleh seluruh peserta sidang tanpa
kecuali. Sidang pleno dilakukan untuk memberi keputusan final agenda sidang
yang telah dirumuskan sebelumnya pada sidang komisi. Pembahasan agenda, tatib,
dan LPJ menggunakan sidang jenis ini.
§
Sidang Pleno
diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
§
Sidang Pleno
dipimpin oleh Presidium Sidang
§
Sidang Pleno
dipandu oleh Steering Committee
§
Sidang Pleno
membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
B.
Saran
Jika dalam
penulisan makalah ini terdapat kekurangan dan kesalahan, kami mohon
maaf. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun agar kami dapat membuat makalah yang lebih baik dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
- Cahyani, Elia.(2013). Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 2013. Tasikmalaya: LKM
- Nurfatonah, Shanti.(2013). Latihan Kepemimpinan Mahasiswa 2013. Tasikmalaya: LKM
- Budi Santoso (2006) Definisi, Peran dan Fungsi
Mahasiswa.
Post a Comment for "Sidang Pleno"