Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Simpanan dari bank lain


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaranuang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu giro bank lain, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call (DOC) dan interbank call monet (ICM)
2.      Bagaimana perlakukan akuntansi dan jurnal dari giro bank lain, deposito berjangka, sertifikat deposito, deposito on call (DOC) dan interbank call monet (ICM)?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN SIMPANAN DARI BANK LAIN
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
1.      Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.      Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
3.       Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan yang adapat dipersamakan dengan itu. Simpanan dari dari bank lain yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada bank penyimpan. Meliputi :
1.      Giro
2.      Deposito Berjangka,
3.      Sertifikat Deposito,
4.      Deposito On Call
5.      Interbank Call Money


B.     GIRO BANK LAIN
Giro adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, BG, atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Sedangkan Jumlah Giro yang dimaksud adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Giro bank lain : rekening giro yang dimiliki oleh bank lain yang dikelompokkan ke dalam kewajiban bank. Giro bank lain ini diperlukan karena adanya kerjasama antar bank.(pemilik dengan bank penerbit rekening giro). Contohnya: ATM Bersama
Perlakuan Akuntansinya :
1.      Transaksi rekening giro bank lain diakui sebesar nominal setoran atau penarikan.
2.      Saldo giro bank lain disajikan sebesar kewajiban bank kepada pemilik rekening giro bank lain.
3.      Giro bank bermasalah tetap disajikan dalam akun Giro.
4.      Bank akan memberikan jasa giro, dan jasa giro tersebut tidak dikenakan pajak.
Contoh Transaksinya:
1.      01 April 2008, PT. Bank M di Surabaya membuka rekening giro di Bank B secara tunai sebesar Rp. 200.000.000,- bunga jasagiro 3% pertahun dari saldo terendah.
2.      10 April 2008, Salah seorang nasabah bank M menarik Tabungannya melalui mesin ATM Bank B sebesar Rp. 5.000.000,- Biaya ATM bersama sebesar Rp. 3.000,-
Jurnal Transaksi yang dibuat bank B :
Tanggal 1 April 2008 :
Kas                                                      200.000.000
Giro bank lain-Bank M                       200.000.000
Tanggal 10 April 2008 :
Giro bank lain-Bank M                       5.003.000       
Kas-ATM                                            5.000.000
Pendapatan komisi                              3.000

Jurnal Transaksi :
Jurnal pada tanggal 30 April 2008
            Beban Jasa Giro                                              487.493
Kewajiban Segera-Jagir                                  487.493
(bunga jagir 3% x 1/12 x 194.997.000 = 487.493
Jurnal pada tanggal 1 Mei 2008
            Kewajiban segera-jagir                                    487.493
Giro bank lain-Bank B                                    487.493

C.    DEPOSITO BERJANGKA
Simpanan Berjangka atau Deposito (time deposit = deposito berjangka) adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Simpanan berjangka yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank penerbit dan bank yang menempatkan dananya. Bank menempatkan deposito berjangka di bank lain, karena bank tersebut mempunyai kelebihan dana. Kelebihan dana (idle fund) dapat ditempatkan dalam bentuk secondary reserve, yaitu penempatan dana dengan tujuan untuk memelihara likuiditas sekaligus mendapatkan pendapatan.

Perlakuan Akuntasinya :
1.      Transaksi deposito diakui sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian antara bank dengan bank deposan.
2.      Deposito bank lain disajikan sebesar nilai nominal.
3.      Bank akan memberikan bunga sesuai perjanjian antara bank dan bank deposan.
Contoh Transaksinya:
1.      Pada tanggal 16 Mei 2008 PT Bank Petruk membuka Rekening Deposito di Bank Bagong Surabaya sebesar Rp. 100.000.000,- dananya berasal dari dana Giro Bank Petruk di Bank Bagong. Jangka waktu 3 bulan dan bunga 12% pertahun.
Jurnal Transaksinya :
·         Jurnal pada tanggal 16 Mei 2008 :
Giro bank lain-Bank Petruk                            100.000.000
Deposito bank lain-Bank Petruk                     100.000.000
·         Jurnal pada 31 Mei 2008 :
Perhitungan bunga 16 hari (tgl 16 sd 31) : 16/365 x 12% x 100.000,000 = 526.027
Beban Bunga-D. Bank lain                 526.027
Kewj. Segera Bunga Dpst.                 526.027
Jurnal Transaksinya :
Tanggal 16 Juni. 2008. saat pembayaran bunga :
Perhitungan selama 15 hari (tgl 1-15)
15/365 x 12% x 100jt =     493.151
Beban Bunga Mei       =   _526.027
Total Bunga                     1.019.178
Kewj. Segera-Bunga Dpst                             526.027
Beban bunga-Deposito bank lain                    493.151
Giro-Bank Petruk                                            1.019.178

D.    SERTIFIKAT DEPOSITO
Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat Deposito bank merupakan simpanan bank dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah-tangankan. Bunga Sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal sertifikat deposito dan nilai tunai yang dibayar oleh pembeli.


Perlakuan Akuntansinya:
1.      Sertifikat Deposito dinilai sebesar nilai nominal yang tercantum dalam sertifikat
2.      Selisih antara jumlah tunai yang diterima dan nilai nominal (diskonto) dinilai sebagai bunga dibayar dimuka dan diamortisasi selama jangka waktu sertifikat deposito.
3.      Setoran sertifikat deposito yang diterima tunai oleh bank diakui sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka (diskonto). Setoran melalui kliring diakui setelah kliring efektif sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka.
Contoh Transaksinya:
1.      Bank Petruk pada tanggal 08 Juni 2008 melakukan transaksi pembelian 25 lembar Sertifikat Deposito Bank Bagong Surabaya @ Rp.10.000.000,- jangka waktu 90 hari dan bunga 12% pertahun. Pembayaran atas pembelian Sertifikat Deposito ini dilakukan dengan tunai.

Perhitungannya :
Nominal Sertifikat Deposito                           250.000.000
N. Tunai : (250jt x 365) : (365+(12% x 90)    242. 815.327
Bunga Dibayar dimuka                                   7.184.673
Jurnal tanggal 8 Juni 2008:
Kas                                                                  242.815.327
Bunga SD dbyr dimuka                                  7.184.673
Sert. Deposito – Bank Petruk                         250.000.000

Jurnal Transaksinya :
·         Jurnal pada saat amortisasi bunga Sertifikat Deposito, 30 Juni 2008 :
Beban Bunga SD                                1.836.083
Bunga SD dibayar dimuka                 1.836.083
Perhitungan bunga tgl 8-30 Juni (23 hari): 23/90 x 7.184.673 =  1.836.083


·         Jurnal pada saat amortisasi bunga Sertifikat Deposito. 31 Juli & Agustus 2008 :
Beban Bunga SD                                2.474.721
Bunga SD dibayar dimuka                 2.474.721
Perhitungan bunga (31 hr) :                31/90 x 7.184.673 =  2.474.648

·         Jurnal pada saat Pencairan Sertifikat Deposito, 6 September 2008 :
Beban Bunga SD                                399.148
Sertifikat Deposito                              250.000.000
Bunga SD dibayar dimuka                 399.148
Giro pada BI                                       250.000.000
Perhitungan bunga bulan Sept 2008 (5 hari):  5/90 x 7.184.673  =  399.148

E.     DEPOSIT ON CALL (DOC)
Deposit On Call adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat pemberitahuan penarikan sebelumnya. Deposito on Call (DOC) merupakan deposito digunakan untuk deposan yang memiliki jumlah uang dalam jumlah uang dalam jumlah besar dan sementara waktu belum digunakan. Penerbitan deposito on Call memiliki jangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. DOC diterbitkan atas nama. Pencarian bunga dilakukan pada saat pencairan deposito on call. Namun, sebelumnya sudah memberitahukan Bank penerbit bahwa yang bersangkutan akan mencairkan DOC-nya. Besarnya bunga DOC biasanya dihitung perbulan dan untuk menentukan jumlah bunga yang diberlakukan terlebih dahulu dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak Bank.
Deposit on call merupakan penempatan deposito jangka pendek yang dilakukan antar bank. Bagi bank yang menerima merupakan kewajiban jangka pendek.
Perlakuan Akuntansinya :
1.      Deposit on call disajikan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian.
2.      Bank penerima akan memberi bunga sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian.
3.      Bunga akan dibayar pada saat jatuh tempo.
Contoh transaksinya:
1.      Pada tanggal 12 September 2008 PT Bank Yudistira membuka rekening Deposit On Call di Bank Bima Surabaya yang dananya berasal dari rekening gironya sebesar Rp. 1.000.000.000, dengan jangka waktu 15 hari dengan bunga 1% perbulan.
Jurnal Pada saat penempatan :
Giro BL- Bank Yudistira                                1.000.000.000
Deposit On Call - Bank Yudistira                  1.000.000.000

Jurnal 27 September 2008 :
Beban Bunga DOC                             5.000.000
D On Call - Bank Yudistira                1.000.000.000
Giro BL- Bank Yudistira                    1.005.000.000
Perhitungan bunga :                15/30 x 1 % x 1.000.000.000 =           5.000.000

F.     INTERBANK CALL MONEY (ICM)
Interbank Call Money adalah penanaman dana bank pada bank lainnya dalam denominasi rupiah maupun valuta asing yang dilakukan melalui Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan bersifat jangka pendek. Interbank Call money merupakan pinjaman antar bank jangka pendek. Interbank call money terjadi karena adanya kelebihan dana bank sehingga perlu meminjamkannya kepada bank lain yang membutuhkan dana cepat. Interbank call money yang digolongkan pada simpanan dari bank lain mempunyai jangka waktu sampai dengan 90 hari.
Perlakuan Akuntansinya :
1.      Interbank call money tanpa diskonto disajikan sebesar nilai nominal, dan interbank call money dengan diskonto disajikan sebesar nilai nominal dengan diskonto sebagai pengurang.
2.      Interbank call money dari bank bermasalah tetap disajikan dalam akun interbank call money.
3.      Bunga berdasarkan kesepakatan antar bank.
Contoh transaksinya:
1.      Pada tanggal 16 September 2008 PT Bank Yudistira menanamkan dananya di Bank Bima dalam bentuk interbank call money sebesar Rp. 500.000.000,jangka waktu 20 hari dengan bunga 1 % perbulan. Penempatan maupun pembayaran bunga melalui Giro pada Bank Indonesia.
Jurnal Pada saat penempatan :
Giro pada Bank Indonesia                  500.000.000
Interbank Call Money -Bank Y          500.000.000

Jurnal pembebanan bunga 30 September 2008 (15 hari)
Beban bunga ICM                              2.500.000
Kewj. Segera-Bunga ICM                  2.500.000
Perhitungan bunga :    15/30 x 1 % x 500,000,000 =  2,500,000

Saat jatuh tempo 5 Oktober 2008 :
Beban Bunga ICM                                 833.333
Kewj. Segera-Bunga ICM                  2.500.000
Giro Bank Indonesia                           2.333.333
Interbank Call Money                         500.000.000
Giro pada Bank Indonesia                  500.000.000
Perhitungan beban bunga ICM bulan Oktober (5 hari) :  
5/30 x 1 % x 500,000,000 = 833,333



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya. Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:
4.      Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
5.      Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya
6.       Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan yang adapat dipersamakan dengan itu. Simpanan dari dari bank lain yang menyebabkan timbulnya kewajiban kepada bank penyimpan.

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang. Besar harapan penulis semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Bastian Suhardjono, Indra.2006.Akuntansi Perbankan. Jakarta: Salemba Empat.
Taswan.2005.Akuntansi Perbankan Transaksi Dalam Valuta Rupiah. Yogyakarta:UPP AMP YKPN YOGYAKARTA.


Post a Comment for "Simpanan dari bank lain"