Sikap positif terhadap konstitusi negara
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat
sekarang ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari
pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan
hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar
negara dan konstitusi tersebut. Korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan
masyarakat menumbuhkan sikap dan pemikiran bahwa dalam pemberantasan korupsi di
negara ini membutuhkan langkah yang berada di luar konstitusi. Hal ini terbukti
dengan keadaan negara Indonesia yang telah terkooptasi oleh kekuatan koruptif
sehingga melahirkan sikap-sikap negatif masyarakat terhadap konstitusi.
Sekilas
memang tidak ada korelasi penting antara korupsi dan konstitusi. Akan tetapi,
Refleksi atas maraknya perlawanan terhadap korupsi, dapat dilihat dari
perlawanan balik para koruptor melalui media judicial review. Melalui putusan
MK, kita dapat melihat bagaimana korupsi menjadi barang haram dalam konstitusi.
Korupsi telah menjadi kejahatan kemanusiaan, dengan menghapus hak-hak ekonomi
dan sosial rakyat. Sedangkan konstitusi berperan dalam menata sistem
pemberantasan korupsi. Artinya, korupsi adalah inkonstitusional, dan
pemberantasan korupsi harus sejalan dengan konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi
Konstitusi
secara harfiah berarti pembentukan yang berasal dari bahasa
per ancis”constituir” yang berarti membentuk. Secara istilah berarti
pearturan dasar (awal) mengenai pembentukan negara. Dalam bahasa belanda
desebut grondwet, sedangkan dalam bahasa indonesia disebut konstitusi.
Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang
terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Berikut ini adalah pengertina
konstitusi menurut para ahli:
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Koernimanto soetopawiro, istilah
konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan
dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti
menetapkan secara bersama.
3.
Herman heller, konstitusi mempunyai
arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi
juga sosiologis dan politis.
B. Sifat-Sifat Konstitusi
Konstitusi
juga memiliki sifat dalam pelaksanaanya pada setiap negara. Sifat konstitusi
adalah membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggara kekuasaan tidak
bertindak sewenang-wenang. Demikian hak-hak warga negara akan dilindungi.
Sifat-sifat konstitusi tersebut antara lain sebagai berikut:
1.
Membatasi kekuasaan si penguasa dan
menjamin hak warga negara.
2.
Merupakan pencerminan keadaan
masyarakat dan negara yang bersangkutan.
3.
Memberi petunjuk dan arah kemana
negara akan dibawa.
4.
Dasar dan sumber hukum bagi
peraturan perundangan dibawahnya.
Dari
beberapa pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah aturan-aturan
hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang memuat garis-garis besar
dan asas-asas kenegaraan. Di Indonesia aturan-aturan tersebut terwujud dalam
UUD 1945.
C.
Sikap
Positif Terhadap Konstitusi
Fungsi pokok
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah
sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai
dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan
sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :
1. Bersikap
Terbuka
Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap
apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan.
Sikap terbuka sangat penting dilakukan sebagai upaya menghilangkan rasa curiga
dan salah paham sehingga dapat dipupuk rasa saling percaya dan kerja sama guna
menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan hidup. Dengan sikap terbuka terhadap
konstitusi Negara, kita belajar untuk memahami keberadaan sebagai warga Negara
yang akan melaksanakan ketentuan-ketentuan penyelenggara negara dengan seoptimal
mungkin.
2. Mampu
mengatasi masalah
Setiap warga
Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang
dihadapi. sikap ini penting untuk di kembangkan karena akan membentuk kebiasaan
menghadapimasalah, sehingga kalau sebelumnya hanya menjadi penonton, pengkritik
atau menyalahkan oranglain, sekarang menjadi orang yang mampu member solusi (
jalan keluar ). kemampuan untukmengatasi masalah konstitusi negara akan
memberikan iklim dan suasana yang semakin baik dalammenata kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Menyadari
adanya perbedaan
Bangsa
Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga
tertanam istilah bhineka tunggala ika ( berbeda – beda namun tetap satu).
perbedaan harus diterima sebagai suatu kenyataan atau realitas masyarakat di
sekitar kita baik agama, suku bangsa, adat istiadat, dan budayanya.
4. Memiliki
harapan
Realistis
Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat
didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam nernagai kehidupan.
Dalam penyelenggara kehidupan Negara, sangat penting bagi warga Negara untuk
mampu memahami situasi dan kondisi Negara dalam kebijakan yang diambil.
5. Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
Bangsa
Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya
bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan
kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.
6. Mau menerima
dan memberi umpan balik
Kesadaran
untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam
rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para
penyelenggara Negara.
D. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan
bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi
menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam disertasinya berpendapat
tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebagai
pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus
dijalankan.
Sejalan
dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het
Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding
father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan
suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada sisi
lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru
riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi
unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah
Tertentu
3) Rakyat
yang hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan
dari negara-negara lain.
Dari keempat unsur untuk berdirinya suatu negara ini
belumlah cukup menjamin terlaksananya fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau
belum ada hukum dasar yang mengaturnya. Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
BAB III
PENUTUP
Konstitusi adalah sejumlah
aturan-aturan dasar dan ketentuan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur
fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama
antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, dikembangkannya pengertian constituent power berkaitan pula dengan
pengertian hirarki hukum (hierarchy of law).
Konstitusi merupakan hukum yang
lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya,
karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan
otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan
lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar
peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat
berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan
dengan hukum yang lebih tinggi tersebut
B. Saran
Kita sebagai warga Negara yang baik harus dapat bersikap positif terhadap
konstitusi Negara karena kaonstitusi Negara dibuat demi kebaikan kita sendiri,
dengan adanya konstitusi negara maka kehidupan akan menjadi damai, aman, dan
tentram. Walaupun sekarang ini sering terjadi perubahan konstitusi tapi kita
harus menyikapinya dengan positif, mungkin itu dirubah supaya menjadi lebih
baik. Jika kita tidak setuju dengan perubahan tersebut, kita tidak boleh
menyampaikan pendapat kita dengan cara yang anarkis, nari kita sampaikan
aspirasi kita dengan cara yang damai.
DAFTAR PUSTAKA
http://utarirismi140192.blogspot.com/2012/12/makalah-konstitusi-oleh-utari-nanda.html
http://belajarsemangatz.blogspot.com/2012/05/menunjukkan-sikap-positif-terhadap.html
http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html
Post a Comment for "Sikap positif terhadap konstitusi negara"