Sistem hukum dan peradilan nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental. Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut
Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian sistem hukum sendiri
yaitu Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang
secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum
merupakan peraturan didalam negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap
warga Negara untuk menaatinya. Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan
oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain
untuk mencapai tujuan.
B. Tujuan
1. Makalah ini dibuat untuk memenuhi
tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Makalah ini dibuat untuk menambah
wawasan tentang Sistem hukum dan Peradilan Nasional.
3. Menjelaskan pengertian Sistem Hukum
dan Peradilan Nasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
1. Menurut Achmad Ali, Hukum adalah seperangkat
norma tentang apa yang benar dan apa yang salah yang dibuat atau diakui
eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (
peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
2. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
3. Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku
para anggota masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan
kepentingan bersama dan jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
B. Penggolongan Hukum
Penggolongan
Hukum Menurut Prof. Dr. C.S.T. Kansil, SH C.S.T. Kansil menggolongkan hukum menurut asas pembagian,
yaitu sebagai berikut.
a. Menurut sumbernya, hukum dapat
dibagi dalam:
1)
Hukum Undang-Undang
2)
Hukum kebiasaan (adat)
3)
Hukum traktat
4)
Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya, hukum dapat
dibagi dalam:
1)
Hukum tertuis, hukum ini dapat pula merupakan:
a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
2)
Hukum tak tertulis (hukum kebiasaan)
c. Menurut tempat berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Hukum nasional
2)
Hukum internasional
3)
Hukum asing
4)
Hukum gereja
d. Menurut waktu berlakunya, hukum
dapat dibagi dalam:
1)
Ius Constitutum (hukum positif)
2)
Ius Constituendum
3)
Hukum asasi (hukum alam)
e. Menurut cara mempertahankannya,
hukum dapat dibagi dalam:
1)
Hukum material
2)
Hukum formal
f. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi
dalam:
1)
Hukum yang memaksa
2)
Hukum yang mengatur (hukum pelengkap)
g. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi
dalam:
1)
Hukum obyektif
2)
Hukum subyektif
h. Menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam:
1)
Hukum privat (hukum sipil)
2)
Hukum publik (hukum negara)
C. Unsur
Hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan diadakan oleh badan –
badan resmi yang berwajib
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi pelanggar peraturan tersebut
adalah tegas.
D. Tata Hukum
Indonesia
Tata Hukum Indonesia merupakan
keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi
seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat
dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
E. Pengertian Sistem Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan
sehingga membentuk suatu totalitas. Hukum merupakan peraturan didalam negara
yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya. Jadi,
sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan
dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu
dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia.
Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan “Negara
Indonesia adalah negara hukum”. Karena itu untuk mewujudkan sebagai negara
hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan
pada hukum. Sayangnya Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum
nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi
kekosongan hukum, maka hukum di Indonesia masih menggunakan hukum-hukum warisan
kolonial yang disesuaikan dengan keadaan hukum di Indonesia atau sesuai dengan
UUD 1945.
F. Pengertian Peradilan Nasional
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi,
peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang
bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang
meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
Dengan demikian, yang dimaksud
disini adalah sistem hukum Indonesia dan peradilan negara Indonesia yang
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, yaitu sistem hukum dan peradilan
nasional yang berdasar nilai-nilai dari sila-sila Pancasila. Peradilan nasional
berdasarkan pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945. untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan dibentuk kekuasaan kehakiman yang
merdeka. Dalam hal ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan peradilan lain.
G. Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Peradilan Umum Badan peradilan yang
mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Peradilan umum
sering disebut juga peradilan sipil.
2. Peradilan Agama Merupakan peradilan
agama islam, yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara orang – orang yang
beragama islam.
3. Peradilan Militer Peradilan yang
mengadili anggota TNI baik angkatan darat, angkatan laut maupun angkatan udara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara Badan
peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi
pemeintah.
H. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
Klasifikasi Lembaga PeradilanDalam
UU no. 4 thn 2004, diuraikan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam empat lingkungan peradilan yaitu:
1. Peradilan umum, berwenang
menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana.
2. Peradilan Agama, berwenang
menyelesaikan perkara perdata dibidang tertentu atas permohonan orang yang
beragama islam.
3. Peradilan militer, berwenang
menyelesaikan perkara pidana militer/tentara.
4. Peradilan Tata Usaha Negara,
bew\rwenang menyelesaikan perkara tata usaha Negara/administrasi Negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan didalam
negara yang bersifat mengikat dan memaksa setiap warga Negara untuk menaatinya.
Jadi, sistem hukum adalah keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya
dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia yang mengikat
dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
Nasional adalah bersifat kebangsaan, berkenaan atas berasal dari bangsa
sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi,
peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang
bersifat kebangsaan atau segala sesuatu mengenai perkara pengailan yang
meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
B. Saran
Agar sistem hukum nasional
benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan
pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang
memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang
berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang
bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR PUSTAKA
Post a Comment for "Sistem hukum dan peradilan nasional"