Tata cara memandikan jenazah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam menganjurkan ummatnya agar
selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan ummatnya untuk mengunjungi
orang yang sedang sakit menghibur dan mendo’akannya. Apabila seseorang telah
meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama
jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah,
yaitu memandikan, mengkafani, menyembahyangkan dan menguburkannya.
Menyelenggarakan jenazah, yaitu
sejak dari menyiapkannya, memandikannya, mengkafaninya, menshalatkannya,
membawanya ke kubur sampai kepada menguburkannya adalah perintah agama yang
ditujukan kepada kaum muslimin sebagai kelompok. Apabila perintah itu telah
dikerjakan oleh sebahagian mereka sebagaimana mestinya, maka kewajiban
melaksanakan perintah itu berarti sudah terbayar. Kewajiban yang demikian
sifatnya dalam istilah agama dinamakan fardhu kifayah. Karena semua amal ibadah
harus dikerjakan dengan ilmu, maka mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan
di sekitar penyelengaraan jenazah itupun merupakan fardhu kifayah juga.
Bagaimana sikap seorang mukmin jika ada muslim lain yang baru saja meninggal
dunia? Bagaimana cara memandikan jenazah ? Akan berdosalah seluruh anggota
sesuatu kelompok kaum muslimin apabila dalam kelompok tersebut tidak terdapat
orang yang berilmu cukup untuk melaksanakan fardhu kifayah di sekitar
penyelenggaraan jenazah itu.
Oleh karena itu, dalam pembahasan
makalah selanjutnya akan dipaparkan secara terperinci insya Allah tentang
penyelenggaraan jenazah. Di dalam makalah ini akan dijelaskan hal-hal yang
dikerjakan dalam penyelenggaraan jenazah dan juga doa-doa yang diucapkan dari
pemandian hingga pemakaman.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Memandikan
Jenazah
Memandikan jenazah dimaksudkan agar
segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih,
sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan
najis. Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang
hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan
jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam
memandikan jenazah, tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam
memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Memandikan jenazah adalah hal yang
harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini
dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu,
utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus
di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke
hadapan Allah. Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada
Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci
dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan
tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua
itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
B. Syarat Memandikan Jenazah
Adapun syarat wajib memandikan
jenazah yaitu :
1. Mayat itu islam
2. Lengkap tubuhnya atau ada bahagian
tubuhnya walaupun sedikit
3. Jenazah tersebut bukan mati syahid
(mati dalam peperangan membela agama allah).
C. Hukum Memandikan Jenazah
Jumhur Ulama atau golongan terbesar
dari ulama berpendapat bahwa memandikan mayat muslim, hukumnya adalah fardhu
kifayah artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah
kewajiban seluruh mukallaf.
D. Tata Cara Dalam Memandikan
Jenazah
1.
Alat
dan Bahan Yang Diperlukan
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah
adalah sebagai berikut:
§ Kapas
§ Dua buah sarung tangan untuk petugas
yang memandikan
§ Sebuah spon penggosok
§ Alat penggerus untuk menggerus dan
menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastic
§ Shampo
§ Sidrin (daun bidara)
§ Kapur barus
§ Masker penutup hidung bagi petugas
§ Gunting untuk memotong pakaian
jenazah sebelum dimandikan
§ Air
§ Pengusir bau busuk
dan Minyak wangi
2.
Menutup
Aurat si Mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan
melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si
mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya
papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang
keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.
3. Tata Cara Memandikan Jenazah
Seorang
petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila
kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya.
Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat
besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati
posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran
yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk
membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.
Petugas yang memandikan jenazah
hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk
membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus
melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke
atas.
4. Mewudhukan Jenazah
Selanjutnya
petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah.
Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun
tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan
memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir
si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.
Selanjutnya,
dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara
atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk
membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh Tubuh Jenazah
Setelah
itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan
tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan
dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian
paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.
Selanjutnya petugas membalik sisi
tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya
yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota
tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah
kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh
bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah
bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab
(disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi
memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang
dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang
terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah
ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak
hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai
untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan
membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat
pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan
kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras.
Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi.
Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan
berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan
jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang
semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta
mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum
memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain
kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya
dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang
(punggungnya).
Faedah
§ Apabila masih keluar kotoran
(seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali,
hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas,
kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan
kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu
diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.
§ Apabila si mayit meninggal dunia
dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah,
maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang
telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu
ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat
menunaikan haji.
§ Orang yang mati syahid di medan
perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang
melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
§ Janin yang gugur, bila telah
mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan,
dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat
daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
§ Apabila terdapat halangan untuk
memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah
tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah
seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya
pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
§ Hendaklah petugas yang memandikan
jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit,
misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada
tubuh si mayit dll.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Memandikan jenazah dimaksudkan agar
segala bentuk hadas dan najis yang ada pada jenazah tersebut hilang dan bersih,
sehingga jenazah yang akan dikafani terus dishalatkan telah suci dari hadas dan
najis. Pada dasarnya memandikan jenazah sama saja dengan mandinya orang yang
hidup, namun perbedaannya adalah orang yang hidup mandi sendiri sedangkan
jenazah harus dimandikan. Walaupun demikian ada sedikit perbedaan dalam
memandikan jenazah, tidak saja meratakan air keseluruh tubuh, namun dalam
memandikannya juga harus dengan hati-hati dan lemah lembut.
Memandikan jenazah adalah hal yang
harus dilakukan atas jenazah seorang muslim, sebelum ia dishalatkan. Mandi ini
dilakukan dengan cara membersihkan segala najis yang ada di badannya dahulu,
utamanya bagian kemaluan, kemudian meratakan air ke seleruh tubuhnya, ini harus
di usahakan dengan hati-hati upaya mayat tersebut tidak membawa kotoran ke
hadapan Allah. Dalam memandikan mayat wajib adanya niat mendekatkan diri kepada
Allah SWT, karena ia termasuk bagian dari ibadah. Demikian pula muthlak, suci
dan halalnya air. Menghilangkan najis dari badan mayat terlebih dahulu, dan
tidak adanya penghalang yang dapat mencegah sampainya air ke kulit mayat, semua
itu harus dipenuhi dalam memandikan mayat.
B. Saran
Dengan
adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami cara-cara dalam
penyelenggaraan memandikan jenazah.
DAFTAR
PUSTAKA
- Al-Atsari,
Abu Hasan Al-Maidani. Shalat Jenazah, Solo: At-Tibyan, 2001.
- Sumaji,
Muhammad Anis dan Salmah, Af Idah, Panduan Praktis Pengurusan Jenazah,
Solo: Tinta Medina, 2011
- Tohaputra,
Ahmad.. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV Asy Syifa’, 1998
- Munir,
A dan Sudarsono. Dasar-Dasar Agama Islam, Jakarta : Rineka cipta, 1992.
Post a Comment for "Tata cara memandikan jenazah"