Tata cara menguburkan jenazah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam sebagai agama terakhir
yang dibawa oleh Nabi Muhammad
SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya, walaupun mereka berbeda etnis atau
agama. Sikap saling hormat menghormati ini bukan hanya ketika manusia itu
hidup, bahkan saat manusia itu pun mati. Karena menghormati seseorang yang mati
sama halnya dengan menghormati manusia yang hidup. Rasulullah Saw, telah
menunjukkan kepada kita bagaimana rasa hormatnya ketika mayat seorang yahudi
berlalu dihadapannya, dan bagaimana beliau menyatakan rasa duka yang dalam
ketika mendengar raja Najasyi (seorang raja yang beragama Kristen di Habasyah)
meninggal dunia. Akan tetapi, lain halnya kewajiban kaum muslimin terhadap
saudara-saudaranya yang sesama muslim yang meninggal dunia.
Mereka yang masih hidup mempunyai
kewajiban terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seseorang muslim yang meninggal. Bilamana kewajiban ini ditinggalkan dan tak
seorang pun dari mereka memberikan hak-hak orang yang meninggal, maka semua
orang muslim di tempat itu menanggung dosa. Kecuali, jika ada sebahagian atau
seseorang yang melaksanakan hak-hak orang yang meninggal, maka gugurlah dosa
bagi semua. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari mengenai hal tersebut
dengan cara menulis sebuah makalah dan mengangkat judul”Tatacara mengafani
jenazah”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah pengertian jenazah?
2. Bagaimana tatacara menguburkan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
JENAZAH
Jenazah
berasal dari bahasa arab, yaitu jinaazah
jamaknya janaaiz yang artinya usungan mayat / mayat. Yang mana
menguburkan jenazah termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui
adanya kematian tersebut. Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi SAW telah
menjelaskan bahwa menguburakan jenazah adalah hal yang disyariatkan dalam
agama, sebagaiman berikut :
“Bukankah
kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang
mati.”(Al-Mursalat:25-26)
“Kemudian Allah mematikannya, lalu
menguburkannya.”(Abasa:21)
Sebelum masuk kedalam permasalahan penguburan jenazah, akan dijelaskan terlebih
dahulu tentang kewajiban dan kesunnatan yang dilakukan terhadap jenazah, yang
mana agama islam telah mensunnatkan pemeliharaan terhadap jenazah, maka setelah
diketahui bahwa orang itu benar-benar meninggal, disunnatkan sebagai berikut:
1. Dipenjamkan
kedua matanya
2. Ditutup
mulutnya dengan diikat dagunya dengan kepalanya
3. Dibuka
pakaiannya
4. Deselimuti
dengan kain yang ringan dan menutupi tubuhnya
5. Diselesaikan
segala hutang-hutangnya, kalau ada
6. Dipercepat
penguburannya.
Sedangkan kewajiban kifayah terhadap
mayat orang islam itu ada 4 perkara :
1. Memandikannya
2. Membungkusnya
3. Menshalatkannya
4. Menguburnya
.
B.
TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
1. Disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan.
2. Disunnahkan
menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para
pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan
atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
3. Para
pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
4. Disunnahkan
mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang
buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
5. Lubang
kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad
itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non
muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam
“Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
6. Lahad
adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur
pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
7. Syaq
adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk
huruf U memanjang).
8. Jenazah
siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
9. Jenazah
diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
10. Jenazah
dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari
arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika
tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
11. Petugas
yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA
MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di
atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan
jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam.
12. Disunnahkan
membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi
miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan
kedua kaki.
13. Tidak perlu
meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada
dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali
bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah
dijelaskan.
14. Setelah
jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan
kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau
papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
15. Lalu
sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi
sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
16. Disunnahkan
bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur
setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas
jenazah tersebut.
17. Hendaklah
meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar
kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
18. Kemudian
ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air,
berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah
ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil”
II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
19. Haram
hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan
diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya.
Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal
tersebut. (HR. Muslim)
20. Kemudian
pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan
dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya
dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah
selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan
kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi
sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Agama
Islam sebagai agama terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya,
walaupun mereka berbeda etnis atau agama.
Jenazah
berasal dari bahasa arab, yaitu jinaazah
jamaknya janaaiz yang artinya usungan mayat / mayat. Yang mana
menguburkan jenazah termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui
adanya kematian tersebut. Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi SAW telah
menjelaskan bahwa menguburakan jenazah adalah hal yang disyariatkan dalam agama,
sebagaiman berikut :
“Bukankah kami menjadikan bumi sebagai tempat
berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.”(Al-Mursalat:25-26)
“Kemudian Allah
mematikannya, lalu menguburkannya.”(Abasa:21)
B.
SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
- Rasjid,
sulaiman. Fiqh islam (hukum fiqh), Bandung; Sinar Bandung Algensindo,2011.
- Abdurrahman,
Abdullah. 2011. Shalat Jenazah Disertai dengan Tata Cara Mengurusnya. At-Tibyan.
- http//:Pengurusan jenazah.com
Post a Comment for "Tata cara menguburkan jenazah"