Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata cara menguburkan jenazah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Agama Islam sebagai agama terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya, walaupun mereka berbeda etnis atau agama. Sikap saling hormat menghormati ini bukan hanya ketika manusia itu hidup, bahkan saat manusia itu pun mati. Karena menghormati seseorang yang mati sama halnya dengan menghormati manusia yang hidup. Rasulullah Saw, telah menunjukkan kepada kita bagaimana rasa hormatnya ketika mayat seorang yahudi berlalu dihadapannya, dan bagaimana beliau menyatakan rasa duka yang dalam ketika mendengar raja Najasyi (seorang raja yang beragama Kristen di Habasyah) meninggal dunia. Akan tetapi, lain halnya kewajiban kaum muslimin terhadap saudara-saudaranya yang sesama muslim yang meninggal dunia.
Mereka yang masih hidup mempunyai kewajiban terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seseorang muslim yang meninggal. Bilamana kewajiban ini ditinggalkan dan tak seorang pun dari mereka memberikan hak-hak orang yang meninggal, maka semua orang muslim di tempat itu menanggung dosa. Kecuali, jika ada sebahagian atau seseorang yang melaksanakan hak-hak orang yang meninggal, maka gugurlah dosa bagi semua. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari mengenai hal tersebut dengan cara menulis sebuah makalah dan mengangkat judul”Tatacara mengafani jenazah”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian jenazah?
2.      Bagaimana tatacara menguburkan jenazah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN JENAZAH
Jenazah berasal dari bahasa arab, yaitu jinaazah jamaknya janaaiz yang artinya usungan mayat / mayat. Yang mana menguburkan jenazah termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui adanya kematian tersebut. Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi SAW telah menjelaskan bahwa menguburakan jenazah adalah hal yang disyariatkan dalam agama, sebagaiman berikut :
“Bukankah kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.”(Al-Mursalat:25-26)
 “Kemudian Allah mematikannya, lalu menguburkannya.”(Abasa:21)
Sebelum masuk kedalam permasalahan penguburan jenazah, akan dijelaskan terlebih dahulu tentang kewajiban dan kesunnatan yang dilakukan terhadap jenazah, yang mana agama islam telah mensunnatkan pemeliharaan terhadap jenazah, maka setelah diketahui bahwa orang itu benar-benar meninggal, disunnatkan sebagai berikut:
1.      Dipenjamkan kedua matanya
2.      Ditutup mulutnya dengan diikat dagunya dengan kepalanya
3.      Dibuka pakaiannya
4.      Deselimuti dengan kain yang ringan dan menutupi tubuhnya
5.      Diselesaikan segala hutang-hutangnya, kalau ada
6.      Dipercepat penguburannya.
Sedangkan kewajiban kifayah terhadap mayat orang islam itu ada 4 perkara :
1.      Memandikannya
2.      Membungkusnya
3.      Menshalatkannya
4.      Menguburnya .

B.     TATA CARA MENGUBURKAN JENAZAH
1.      Disunnahkan membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari keempat sudut usungan.
2.      Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
3.      Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum jenazah diletakkan, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
4.      Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, agar jasad si mayit terjaga dari jangkauan binatang buas, dan agar baunya tidak merebak keluar.
5.      Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam masalah ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu adalah bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
6.      Lahad adalah liang (membentuk huruf U memanjang) yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian arah kiblat untuk meletakkan jenazah di dalamnya.
7.      Syaq adalah liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya (membentuk huruf U memanjang).
8.      Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
9.      Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
10.  Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan jenazah ke liang lahat dari arah kaki kuburan lalu diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
11.  Petugas yang memasukkan jenazah ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan jenazah ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
12.  Disunnahkan membaringkan jenazah dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
13.  Tidak perlu meletakkan bantalan dari tanah ataupun batu di bawah kepalanya, sebab tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia saat mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
14.  Setelah jenazah diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan batu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
15.  Lalu sela-sela batu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat agar menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
16.  Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur setelah jenazah diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas jenazah tersebut.
17.  Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda agar tidak dilanggar kehormatannya, dibuat gundukan seperti punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
18.  Kemudian ditaburi dengan batu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam masalah ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan batu pada makam bagian kepalanya agar mudah dikenali.
19.  Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi batu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
20.  Kemudian pengiring jenazah mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan agar setelah selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit bisa mendapatkan manfaat dari doa mereka.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Agama Islam sebagai agama terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya, walaupun mereka berbeda etnis atau agama.
Jenazah berasal dari bahasa arab, yaitu jinaazah jamaknya janaaiz yang artinya usungan mayat / mayat. Yang mana menguburkan jenazah termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslim yang mengetahui adanya kematian tersebut. Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi SAW telah menjelaskan bahwa menguburakan jenazah adalah hal yang disyariatkan dalam agama, sebagaiman berikut :
“Bukankah kami menjadikan bumi sebagai tempat berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati.”(Al-Mursalat:25-26)
 “Kemudian Allah mematikannya, lalu menguburkannya.”(Abasa:21)

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA
  1. Rasjid, sulaiman. Fiqh islam (hukum fiqh), Bandung; Sinar Bandung Algensindo,2011.
  2. Abdurrahman, Abdullah. 2011. Shalat Jenazah Disertai dengan Tata Cara Mengurusnya. At-Tibyan.
  3. http//:Pengurusan jenazah.com


Post a Comment for "Tata cara menguburkan jenazah"