Tata cara mengkafankan jenazah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Agama Islam sebagai agama terakhir
yang dibawa oleh Nabi Muhammad
SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya, walaupun mereka berbeda etnis atau
agama. Sikap saling hormat menghormati ini bukan hanya ketika manusia itu
hidup, bahkan saat manusia itu pun mati. Karena menghormati seseorang yang mati
sama halnya dengan menghormati manusia yang hidup. Rasulullah Saw, telah
menunjukkan kepada kita bagaimana rasa hormatnya ketika mayat seorang yahudi
berlalu dihadapannya, dan bagaimana beliau menyatakan rasa duka yang dalam
ketika mendengar raja Najasyi (seorang raja yang beragama Kristen di Habasyah)
meninggal dunia. Akan tetapi, lain halnya kewajiban kaum muslimin terhadap
saudara-saudaranya yang sesama muslim yang meninggal dunia.
Mereka yang masih hidup mempunyai
kewajiban terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seseorang muslim yang meninggal. Bilamana kewajiban ini ditinggalkan dan tak
seorang pun dari mereka memberikan hak-hak orang yang meninggal, maka semua
orang muslim di tempat itu menanggung dosa. Kecuali, jika ada sebahagian atau
seseorang yang melaksanakan hak-hak orang yang meninggal, maka gugurlah dosa
bagi semua. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari mengenai hal tersebut
dengan cara menulis sebuah makalah dan mengangkat judul”Tatacara mengafani
jenazah”.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah pengertian mengkafani
jenazah?
2. Bagaimana tatacara mengakafani
jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani jenazah maksudnya
membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh
dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika
ia meninggalkan harta. Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib
menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi
nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak
mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib
menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang
bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula
terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ
ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah kamu
dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan
pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR.
Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda: “janganlah
kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena
sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
B. TATA
CARA MENGKAFANI JENAZAH
Yang perlu
diperhatikan adalah sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana
dalam terlebih dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani
jenazah :
1.
Siapkan
kain kafan
2.
Potong
sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan
potongan kain
§ Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m
X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total
7,5 meter
§ Baju dengan panjang 2,5 meter,
diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
§ 1,5 meter untuk lengan baju, 2/3
dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
§ 1 meter untuk sal atau selendang.
Total 1 meter
§ 1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3
dari lebar). Total 1,5 meter
3. Baru kemudian kita melakukan
pengkafanan, caranya :
Mula-mula
kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain
kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut,
setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain
kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain
kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/ fisik si
mayat.
Seterusnya
buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki
atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain
tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata
yaa arhamarraahimiin.
Adapun
cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat
mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5
helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal /
selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i.
Kain
sarung dibentangkan di atas baju
j.
Kapas
ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian
ditabur di atas kapas.
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain
yang kiri
1) Kafan-kafan
mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya
Mengkafani jenazah hukumnya wajib
dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah
didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan
wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta,
maka keluarganya boleh menanggungnya.
2) Mengkafani
jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan,
sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah
dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan
posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut
dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta
dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang
sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya,
mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya,
hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua
telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya,
serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala
jenazah
Selanjutnya lembaran pertama kain
kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil
mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan
ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali
pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan
pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas
wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut
dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam
utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain
kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Mengkafani jenazah maksudnya
membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh
dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika
ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak
meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga
terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau
keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu
diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib
menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang
bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula
terlalu murah.
B. SARAN
Makalah
yang kami buat belum sempurna sesuai yang diharapkan. Masih terdapat
banyak kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak
luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk
itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi
perbaikan di masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Post a Comment for "Tata cara mengkafankan jenazah"