Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata cara mengkafankan jenazah


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Agama Islam sebagai agama terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, untuk semua manusia telah mewajibkan bagi mereka saling hormat antar sesamanya, walaupun mereka berbeda etnis atau agama. Sikap saling hormat menghormati ini bukan hanya ketika manusia itu hidup, bahkan saat manusia itu pun mati. Karena menghormati seseorang yang mati sama halnya dengan menghormati manusia yang hidup. Rasulullah Saw, telah menunjukkan kepada kita bagaimana rasa hormatnya ketika mayat seorang yahudi berlalu dihadapannya, dan bagaimana beliau menyatakan rasa duka yang dalam ketika mendengar raja Najasyi (seorang raja yang beragama Kristen di Habasyah) meninggal dunia. Akan tetapi, lain halnya kewajiban kaum muslimin terhadap saudara-saudaranya yang sesama muslim yang meninggal dunia.
Mereka yang masih hidup mempunyai kewajiban terhadap hak-hak yang dimiliki oleh seseorang muslim yang meninggal. Bilamana kewajiban ini ditinggalkan dan tak seorang pun dari mereka memberikan hak-hak orang yang meninggal, maka semua orang muslim di tempat itu menanggung dosa. Kecuali, jika ada sebahagian atau seseorang yang melaksanakan hak-hak orang yang meninggal, maka gugurlah dosa bagi semua. Oleh karena itu, penulis ingin mempelajari mengenai hal tersebut dengan cara menulis sebuah makalah dan mengangkat judul”Tatacara mengafani jenazah”.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah pengertian mengkafani jenazah?
2.      Bagaimana tatacara mengakafani jenazah?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN MENGKAFANI JENAZAH
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta. Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
B.     TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
Yang perlu diperhatikan adalah sebelum mengkafani mayit sebaiknya mayit dipakaikan celana dalam terlebih dahulu baru kemudian dikafani, berikut tata cara mengkafani jenazah :

1.      Siapkan kain kafan
2.      Potong sesuai ukuran kain kafan, yaitu : kurang lebih 15.5 meter dengan aturan potongan kain
§  Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
§  Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
§  1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
§  1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
§  1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
3.      Baru kemudian kita melakukan pengkafanan, caranya :
Mula-mula kita siapkan segala sesuatunya yang diper-lukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek / koyak bagian tepi kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B dari aturan pemotongan kain kafan). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan/ fisik si mayat.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a.       Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b.      Kain kafan pertama dibentangkan
c.       Ikat pinggang mayat dibentangkan
d.      Kain kafan kedua dibentangkan
e.       Selendang / sal dipasang
f.       Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g.      Baju dibentangkan
h.      Anak baju dibentangkan di atas baju
i.        Kain sarung dibentangkan di atas baju
j.        Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k.      Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas.
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
1)      Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya

Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.
2)      Mengkafani jenazah

Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).
Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah

Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).



BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal. Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah.

B.     SARAN
Makalah yang kami buat belum sempurna  sesuai yang diharapkan. Masih terdapat banyak kekurangan maupun kesalahan. Karena, kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi perbaikan di masa mendatang.








DAFTAR PUSTAKA

Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.


Post a Comment for "Tata cara mengkafankan jenazah"