Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Unsur - unsur negara


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Rakyat Yang Berpatuh
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan dalam negara tersebut.  Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah. Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.

B.     Daerah atau Wilayah 
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah" merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

C.    Pemerintahan yang Berdaulat 
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi, karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat sepenuhnya.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu (1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal (bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Adapun kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
·         Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
·         Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya. 
D.    Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut.
1.      Pengakuan de facto, adalah pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
§  Pengakuan de facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi. 
§  Pengakuan de facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya. 
2.      Pengakuan de jure, adalah pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum internasional. 
§  Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil. 
§  Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau membuka kedutaan di negara yang diakui.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Penduduk
Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili yang secara tetap tinggal di dalam daerah suatu negara untuk jangka waktu yang lama dan banyak yang hingga akhir hayatnya. Jika kita ambil contoh di Indonesia, Penduduk yang memiliki status kewarganegaraan di sebut dengan WNI(warga negara indonesia) yang merupakan orang indonesia asli, atau warga negara (WNA),seperti orang asing yang Menetap di indonesia karena bekerja dan kesengsem dengan indonesia lalu mereka memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga akhir hayatnya.

B.     Bukan Penduduk
Bukan penduduk merupakan orang-orang yang berada di dalam suatu negara tidak secara menetap melainkan hanya tinggal di dalam negara tersebut Untuk sementara waktu, satatus keawrga negaranya adalah Warga negara asing, Kita ambil contoh mudahnya adalah Turis asiing yang berlibur ke Negara Indonesia.

C.    Warga Negara Indonesia
Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga, orang orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warna Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang berada pada suatu negara merupakan warga negara dari negara yang ditempati tersebut. Bisa dilihat dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warna negara di mana ia bekerja, namun masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.


D.    Pengertian Warga Negara Asing
Begitupun dengan orang orang yang berada di Indonesia tidak semua mendapatkan pengakuan resmi sebagai warna negara Indonesia. Mereka seperti turis, ataupun orang orang luar negeri yang bekerja atau belajar di Indonesia. Bagi mereka, status kewarganegaraannya masih sama dengan negara asal mereka, dan di Indonesia mereka disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA). Sehingga tidak memiliki hak hak sebagai WNI. Orang yang memiliki status WNA dapat merubah statusnya menjadi WNI dengan syarat syarat tertentu.

E.     Rakyat
Pengertian Rakyat Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah. sementara itu jika Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Rakyat di dalam suatu Negara merupakan semua orang yang secara nyata berada di dalam wilayah negara yang tunduk dan patuh kepada peraturan yang ada di dalam negara tersebut,

F.     Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat di miliki sendiri oleh suatu negara, yang berarti suatu negara harus berbagi wilayah dengan negara tetangga, hal ini terjadi jika negara tersebut ada di wilayah datan yang sama, seperti Benua dan pulau yang sama. Untu perbatasan Negara biasanya di sepakati melalui perjanjian antar negara yang di sebut dengan Perjanjian Internasional. perjanjian ini berbentuk bilateral yang apa bila hanya menyangkut kepentingan dua negara tersebut, dan dapat pula berbentuk multilateral jika peratasan dengan negara tersebut meliatkan lebih dari dua negara Batas-batas daratan biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga. Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud  sebagai berikut ini :
Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan.
Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat berduri.
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6°LU – 11°LS, 95°BT- 141°BT.

G.    Wilayah Lautan
Jika kita perhatikan lagi di semua negara, tidaklah semua negara di dunia ini mendapatkan anugrah Lautan, terutama negara yang ada di tengah-tengah benua, negara yang seperti itu di kenal dengan nama land-locked atau Negara yang tidak memiliki laut. Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara. Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut berikut ini :
Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of the Sea.
Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas).
Sekarang wilayah laut yang masuk di dalam wilayah Negara tertentu disebut dengan perairan wilayah atau laut teritorial, sementara di luat wilayah laut meupakan lautan atau perairan Internasional atau yang di kenal dengan nama Mare Liberum. mengenai wilayah laut indonesia pada awal mulanya PBB menetapkanya sejauh 3 mil  dari pantai waktu surut,  Pada tanggal 10 desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut..
1.      Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut.
2.      Zona bersebelahan, yaitu wilayah yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh  12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
3.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
4.      Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
5.      Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Indonesia.
H.    Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982. Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk kepentingan radio, penerbangan dan satelit.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Secara umum ada 2 unsur terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur sekunder, unsur primer adalah unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam pembentukan Negara, yaitu wilayah, rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang unsur sekundernya adalah pengakuan.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelsiana.com/2015/05/unsur-unsur-negara-terbentuknya.html#

Post a Comment for "Unsur - unsur negara"