Unsur - unsur negara
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rakyat Yang Berpatuh
Rakyat suatu negara adalah semua orang yang secara
nyata berada dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh pada peraturan
dalam negara tersebut. Secara
sosiologis, Pengertian Rakyat adalah sekumpulan mansuai yang dipersatukan oleh
rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara
umum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan
hukum dengan peemerintah. Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang
yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
B. Daerah atau Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika
warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka "wilayah"
merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden
(selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka
memiliki warga dan penguasa sendiri. Luas wilayah negara yang ditentukan oleh
perbatasannya. Di dalam batas- batas itu negara menjalankan yurisdiksi
teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali ada
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Contohnya adalah perwakilan diplomatik negara asing dengan harta benda mereka.
Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah
lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.
C. Pemerintahan
yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh
wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara.
Pemerintahan lain atau negara lain tidak berkuasa di wlayah dan atas rakyat
negara itu. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan (sovereignty).
Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan terntinggi dalam suatu negara yang berlaku
terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Kedaulatan negara itu
bersifat (1) asli, karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; (2) tertinggi,
karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan (3) tidak
dapat dibagi-bagi, karena baik ke dalam maupun keluar, negara itu berdaulat
sepenuhnya.
Menurut Jean Bodin, ada empat sifat kedaulatan, yaitu
(1) asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang
lebih tinggi; (2) permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama
negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti; (3) tunggal
(bulat, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain; dan (4) tidak
terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya
akan lenyap. Pemerintah bida dibedakan atas pemerintah dalam arti luas dan
pemerintah dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan
alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Di pihak lain, pemerintah dalam arti sempit adalah
seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja,
yaitu lebmaga negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja, yaitu lembaga
eksekutif (presiden dan para menteri) yang bertugas menjalankan undang-undang
yang telah dibuat oleh lembaga legislatif.
Adapun
kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
·
Kedaulatan ke dalam, artinya
pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organsiasi negara sesuai dengna peraturan perundangan yang berlaku
·
Kedaulatan ke luar, artinya
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain.
Pemerintah harus pula menghoramti kekuasaan negara yang bersangkutan dengan
tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
D.
Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari
negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara.
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara
telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain.
Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam antaralain sebagai berikut.
1.
Pengakuan de facto, adalah
pengakuan yang berdasarkan kenyataan yang berupa ada atau fakta yang
sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara
§ Pengakuan de
facto yang bersifat tetap, adalah pengakuan dari negara lain
terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan
ekonomi.
§ Pengakuan de
facto yang bersifat sementara, adalah pengakuan yang diberikan oleh
negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut
hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
2.
Pengakuan de jure, adalah
pengakuan yang berdasarkan pada pernyataan resmi menurut hukum
internasional.
§
Pengakuan de jure bersifat tetap , adalah
pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang
menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
§
Pengakuan de jure bersifat penuh, adalah
terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang,
ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsulat atau
membuka kedutaan di negara yang diakui.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Penduduk
Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili yang secara tetap
tinggal di dalam daerah suatu negara untuk jangka waktu yang lama dan banyak
yang hingga akhir hayatnya. Jika kita ambil contoh di Indonesia, Penduduk yang
memiliki status kewarganegaraan di sebut dengan WNI(warga negara indonesia)
yang merupakan orang indonesia asli, atau warga negara (WNA),seperti orang
asing yang Menetap di indonesia karena bekerja dan kesengsem dengan indonesia
lalu mereka memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia hingga akhir hayatnya.
B.
Bukan Penduduk
Bukan penduduk merupakan orang-orang yang berada di dalam suatu negara
tidak secara menetap melainkan hanya tinggal di dalam negara tersebut Untuk
sementara waktu, satatus keawrga negaranya adalah Warga negara asing, Kita
ambil contoh mudahnya adalah Turis asiing yang berlibur ke Negara Indonesia.
C. Warga Negara Indonesia
Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut
sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau
pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi
dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas
negara Indonesia. Sehingga, orang orang yang berada atau bekerja di luar negeri
seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di luar negeri masih memiliki status Warna Negara Indonesia. Hal tersebut dapat
terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki
pengakuan resmi dari negara Indonesia.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang berada pada suatu
negara merupakan warga negara dari negara yang ditempati tersebut. Bisa dilihat
dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warna negara di mana ia bekerja,
namun masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
D. Pengertian Warga Negara Asing
Begitupun dengan orang orang yang berada di Indonesia tidak semua
mendapatkan pengakuan resmi sebagai warna negara Indonesia. Mereka seperti
turis, ataupun orang orang luar negeri yang bekerja atau belajar di Indonesia.
Bagi mereka, status kewarganegaraannya masih sama dengan negara asal mereka,
dan di Indonesia mereka disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Sehingga tidak memiliki hak hak sebagai WNI. Orang yang memiliki status WNA
dapat merubah statusnya menjadi WNI dengan syarat syarat tertentu.
E.
Rakyat
Pengertian Rakyat Secara sosiologis, Pengertian Rakyat adalah
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu. Secara umum, rakyat merupakan warga negara
dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan peemerintah. sementara itu
jika Secara sosiologis, Pengertian penduduk adalah semua orang yang pada suatu
waktu mendiami wilayah negara. Rakyat di dalam suatu Negara merupakan semua
orang yang secara nyata berada di dalam wilayah negara yang tunduk dan patuh
kepada peraturan yang ada di dalam negara tersebut,
F.
Wilayah Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat di miliki sendiri oleh suatu
negara, yang berarti suatu negara harus berbagi wilayah dengan negara tetangga,
hal ini terjadi jika negara tersebut ada di wilayah datan yang sama, seperti
Benua dan pulau yang sama. Untu perbatasan Negara biasanya di sepakati melalui
perjanjian antar negara yang di sebut dengan Perjanjian Internasional.
perjanjian ini berbentuk bilateral yang apa bila hanya menyangkut kepentingan
dua negara tersebut, dan dapat pula berbentuk multilateral jika peratasan
dengan negara tersebut meliatkan lebih dari dua negara Batas-batas daratan
biasanya ditentukan dalam perjajian perbatasan dengan negara-negara tetangga.
Sebagai batas biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai.
Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok
pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat
berwujud sebagai berikut ini :
Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi
secara alamiah, seperti dalam bentuk sungai, pegunungan dan hutan.
Batas buatan, batas suatu negara dengan bentuk negara lain yang sengaja
dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, pos penjagaan, dan kawat
berduri.
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara
lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis
lintang dan garis bujur. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis
berada pada 6°LU – 11°LS, 95°BT- 141°BT.
G.
Wilayah Lautan
Jika kita perhatikan lagi di semua negara, tidaklah semua negara di
dunia ini mendapatkan anugrah Lautan, terutama negara yang ada di tengah-tengah
benua, negara yang seperti itu di kenal dengan nama land-locked atau Negara
yang tidak memiliki laut. Negara yang memiliki wilayah laut patut bersyukur
karen wilaya ini dapat dijadikan modal bagi kesejahteraan rakyat dan negara.
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada
mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan, yaitu sebagai berikut
berikut ini :
Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil
dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh John Sheldon
(1584-1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum- The Right and Dominion of
the Sea.
Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas).
Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas).
Sekarang wilayah laut yang masuk di dalam wilayah Negara tertentu
disebut dengan perairan wilayah atau laut teritorial, sementara di luat wilayah
laut meupakan lautan atau perairan Internasional atau yang di kenal dengan nama
Mare Liberum. mengenai wilayah laut indonesia pada awal mulanya PBB
menetapkanya sejauh 3 mil dari pantai waktu surut, Pada tanggal 10
desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut
Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119
peserta. Sejumlah 117 peserta mewakili negara dan dua peserta mewakili
organisasi internasional. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri
atas hal-hal sebagai berikut..
1.
Laut teritorial, yaitu wilayah yang
menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebaranya adalah 12 mil laut
diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air surut.
2.
Zona bersebelahan, yaitu wilayah
yang laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara. Jadi, kalau
negara sudah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya
menjadi 24 mil laut diukur dari pantai
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu
wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini,
negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan
ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona tersebut, negara pantai berhak
menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan.
4.
Landas kontinen, yaitu daratan di
bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
5.
Landas benua, yaitu wilayah laut
suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara boleh
mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
Indonesia.
H.
Wilayah Udara
Wilayah
udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional.
Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu
negara adalah konvensi Paris 1919 dan Konvensi Chicago 1944. Di Indonesia,
ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982.
Berdasarkan UU tersebut dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara
yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35. 761 km. Dalam Konvensi
Paris (1949) dinyatakan dalam bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak
mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, seperti untuk
kepentingan radio, penerbangan dan satelit.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara
etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut
“staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di
sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau
membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan,
keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Secara umum ada
2 unsur terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur sekunder, unsur
primer adalah unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam pembentukan Negara,
yaitu wilayah, rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang unsur sekundernya
adalah pengakuan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelsiana.com/2015/05/unsur-unsur-negara-terbentuknya.html#
Post a Comment for "Unsur - unsur negara"