Perpajakan (Surat setoran pajak )
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sistem
perpajakan yang lama belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek
pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri, yang
sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan nasional. Perencanaan pajak
adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik.
Pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal,
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Pengelolaan
pajak perlu dilakukan mengingat pentingnya perencanaan atau pengelolaan pajak
sebagai salah satu cara untuk menghemat kas keluar dan mengatur
aliran kas.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
itu surat setoran pajak?
2.
Bagaimana
fungsi surat setoran pajak?
3.
Apa
contoh surat setoran pajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah
dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran
pajak antara lain :
1.
Kantor
Pos.
2.
Bank
Badan Usaha Milik Negara.
3.
Bank
Badan Usaha Milik Daerah.
4.
Tempat
pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
B.
Fungsi Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti
pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima
pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.
C.
Jenis Surat
Setoran Pajak
1. Surat Setoran Pajak
(SSP) Standar
SSP Standar adalah
surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan
digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat
digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor
Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak
menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/ pemungutan PPh Pasal 22
Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar
dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
§ Lembar ke-1: Untuk
Arsip Wajib Pajak;
§ Lembar ke-2 :
Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN);
§ Lembar ke-3: Untuk
dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
§ Lembar ke-4 :
Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
§ Lembar ke-5: Untuk
arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan
perundangan perpajakan yang berlaku.
§ SSP Standar diisi
sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam
lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang
bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
2.
SSP
Khusus
SSP Khusus adalah
bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran
yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi
dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama
dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh
Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring
Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
§
Pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak
2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP
Standar;
§
Terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan
lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar
Nominatif Penerimaan (DNP).
3.
SSPCP
(Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan importir atau
wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang
diperuntukannya sebagai berikut:
§
Lembar
ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
§
Lembar
ke 1b. Untuk penyetor
§
Lembar
ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
§
Lembar
ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
§
Lembar
ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
§
Lembar
ke 4 untuk Bank Devisa persepsi, Bank Perserpsi atau PT
POS Indonesia
4.
SSCP
(Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam
negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh
pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan
dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
§
Lembar
ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
§
Lembar
ke 1b. Untuk penyetor
§
Lembar
ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
§
Lembar
ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
§
Lembar
ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
§
Lemabar
ke 4 untuk bank persepsi
D.
CONTOH SURAT
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan
cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran
pajak antara lain :
1.
Kantor
Pos.
2.
Bank
Badan Usaha Milik Negara.
3.
Bank
Badan Usaha Milik Daerah.
4.
Tempat
pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
B. SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang
akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://adypoint.blogspot.com/2011/10/pengertian-surat-setoran-pajak-ssp.html
Post a Comment for "Perpajakan (Surat setoran pajak )"