Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perpajakan (Surat setoran pajak )


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem perpajakan yang lama belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri, yang sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan nasional. Perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik. Pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Pengelolaan pajak perlu dilakukan mengingat pentingnya perencanaan atau pengelolaan pajak sebagai salah satu cara untuk menghemat kas  keluar dan mengatur aliran kas.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu surat setoran pajak?
2.      Bagaimana fungsi surat setoran pajak?
3.      Apa contoh surat setoran pajak?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
1.      Kantor Pos.
2.      Bank Badan Usaha Milik Negara.
3.      Bank Badan Usaha Milik Daerah.
4.      Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).

B.     Fungsi Surat Setoran Pajak
Fungsi Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebagai bukti pembayaran paajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatakan validasi.

C.    Jenis Surat Setoran Pajak
1.      Surat Setoran Pajak (SSP)  Standar
SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakansebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Per-01/PJ./2006)
SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/ pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.
SSP Standar  dibuat dalam rangkap 5 (lima), yang peruntukannya sebagai berikut :
§  Lembar ke-1: Untuk Arsip Wajib Pajak;
§  Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
§  Lembar ke-3: Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP;
§  Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran;
§  Lembar ke-5: Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan    perpajakan yang berlaku.
§  SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiranII Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ./2006
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2.      SSP Khusus
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/Pj./2006, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
SSP Khusus dicetak :
§  Pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
§  Terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

3.      SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor)
SSPCP adalah SSP yang digunakan importir  atau wajib bayar dalam rangka impor. SSPCP dibuat dalam rangkap delapan yang diperuntukannya sebagai berikut:
§  Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
§  Lembar ke 1b. Untuk penyetor
§  Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
§   Lembar ke 2b dan ke 2c. Untuk KPP melalui ke KPPN
§   Lembar ke 3a dan ke 3b. Untuk KPP melalui penyetor
§  Lembar ke 4 untuk Bank  Devisa  persepsi, Bank Perserpsi atau PT POS Indonesia

4.      SSCP (Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri)
SSCP adalah SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. SSCP di buat dalam 6 rangkap:
§  Lembar ke 1a. Untuk KPBC melalui penyetor
§   Lembar ke 1b. Untuk penyetor
§  Lembar ke 2a. Untuk KPBC melalui KPPN
§   Lembar ke 2b. Untuk KPP melalui KPPN
§  Lembar ke 3 untuk KPP melalui Penyetor
§  Lemabar ke 4 untuk bank persepsi





D.    CONTOH SURAT
http://mastein.files.wordpress.com/2012/01/surat-setoran-pajak.jpg


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
1.      Kantor Pos.
2.      Bank Badan Usaha Milik Negara.
3.      Bank Badan Usaha Milik Daerah.
4.      Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).

B.     SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka penulis mohon kritik dan saran guna perbaikan untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
http://adypoint.blogspot.com/2011/10/pengertian-surat-setoran-pajak-ssp.html

Post a Comment for "Perpajakan (Surat setoran pajak )"